Rekening Terblokir PPATK? Begini Cara Buka Blokir dan Cerita Warga yang Sudah Berhasil Megapolitan 31 Juli 2025

Rekening Terblokir PPATK? Begini Cara Buka Blokir dan Cerita Warga yang Sudah Berhasil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

Rekening Terblokir PPATK? Begini Cara Buka Blokir dan Cerita Warga yang Sudah Berhasil
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Banyak nasabah mendapati rekening bank mereka tidak dapat diakses karena diblokir.
Pemblokiran dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
) terhadap rekening tidak aktif atau dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menegaskan, pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan.

Rekening dormant
yang diblokir bukan disita, hanya dibekukan sementara. Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
Namun, rekening yang diblokir bukan berarti disita, dan uang nasabah tetap aman.
Berikut ini langkah-langkah resmi yang perlu dilakukan nasabah untuk membuka blokir rekening:
Akses tautan:
https://bit.ly/FormHensem
dan lengkapi formulir keberatan penghentian sementara.
Setelah itu, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan pemutakhiran data atau Customer Due Diligence (CDD).
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, serta dokumen tambahan sesuai permintaan pihak bank.
Pihak bank akan menghubungi PPATK dan melakukan pencocokan data nasabah melalui sistem profiling.
Setelah proses verifikasi selesai, rekening akan dibuka kembali dan dapat digunakan seperti semula.
Untuk informasi lebih lanjut, PPATK dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau email ke call195
@ppatk.go.id
.
Nasabah juga disarankan untuk rutin memantau aktivitas rekening agar tidak masuk kategori dormant.
Ita (50), warga
Jakarta
, termasuk nasabah yang mengalami
pemblokiran rekening
.
Ia membuka rekening pada November 2024, namun tidak pernah menggunakannya untuk transaksi.
Suatu hari, saat hendak menggunakan rekening tersebut, Ita mendapati tidak bisa mengakses layanan mobile banking.
“Mereka tanya, ‘yang keblokir itu mobile PIN atau password-nya?’ Aku jawab, cuma mobile PIN. Aku yakin enggak salah masuk PIN, biasanya juga kalau tiga kali salah, baru terblokir, kan,” ujar Ita kepada
Kompas.com
, Kamis (31/7/2025).
Setelah mengetahui adanya kebijakan pemblokiran rekening dormant, Ita langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat.
Ia menjelaskan kondisinya kepada petugas customer service, yang kemudian memanggil atasan untuk membantu proses lebih lanjut.
Petugas bank kemudian meminta Ita mengisi sejumlah formulir administrasi. Setelah dilakukan verifikasi data, rekening Ita dinyatakan aktif kembali.
“Cepat banget begitu. Begitu aku selesai isi data dan verifikasi. Mereka bilang, ‘ya bu, dicoba lagi’. Ya, memang bisa,” kata Ita.
Sebelum meninggalkan bank, Ita mendapatkan saran dari petugas agar rekeningnya tidak dianggap pasif lagi.
“Dia bilang, ‘enggak usah tiap bulan, enggak apa-apa. Kalau ibu sekarang setor Rp 50.000, mungkin dianggap pasifnya itu, jangka waktunya setahun’,” tutur Ita.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, nasabah seperti Ita dapat kembali menggunakan rekeningnya tanpa kehilangan dana sedikit pun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.