3 Bulan Kelola Bandung Zoo, Manajemen Baru Stop Setoran ke Pemkot Bandung Bandung 31 Juli 2025

3 Bulan Kelola Bandung Zoo, Manajemen Baru Stop Setoran ke Pemkot Bandung
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        31 Juli 2025

3 Bulan Kelola Bandung Zoo, Manajemen Baru Stop Setoran ke Pemkot Bandung
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Sidang sengketa
Kebun Binatang Bandung
atau
Bandung Zoo
kembali dilanjutkan pada Kamis (31/7/2025) dengan terdakwa
Sri dan Bisma
Bratakoesoema.
Sri adalah pembina
Yayasan Margasatwa Tamansari
(YMT), sedangkan Bisma adalah Ketua YMT yang didakwa merugikan negara senilai Rp 24 miliar.
Dalam sidang tersebut, Tony Sumampau,
John Sumampau
, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan dihadirkan sebagai saksi.
Keempat orang saksi tersebut pernah menjabat sebagai pembina yayasan, ketua yayasan, bendahara, dan sekretaris YMT sejak 2017 silam dalam pengelolaan Bandung Zoo.
Namun, pada Januari 2022, keempatnya didepak dan dikeluarkan dari kepengurusan yayasan.
Dalam kesaksiannya, John Sumampau mengakui jika dirinya sempat melaporkan Sri dan Bisma ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Saat kasusnya kemudian naik penyidikan, upaya perdamaian pun disepakati dan keempatnya bisa kembali lagi menjadi pengurus YMT.
“Ada surat pernyataan minta maaf dari mereka pas Maret 2025. Karena kami terbuka untuk perdamaian, akhirnya kami terima,” kata John Sumampau saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (31/7/2025).
John mengatakan, ia dan Tony diminta langsung pendiri YMT, yakni almarhum Romly Bratakusuma, untuk mengurus Bandung Zoo.
Lalu, pada periode awal kepengurusannya, ia sempat heran karena yayasan harus membayar sewa lahan Bandung Zoo ke ahli waris almarhum Romly yang diwakilkan oleh Sri.
Namun, karena belum tahu seluk-beluk yayasan, uang itu tetap disetorkan.
Sejak 2017, John mengaku sudah membayar sekitar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 1,8 miliar per tahunnya.
Kemudian, pada 2021, John mendapat surat teguran keras dari Pemkot Bandung.
Surat tersebut saat itu menyatakan bahwa YMT tidak pernah membayar sewa kepada Pemkot sejak 2008 senilai Rp 15 miliar, sebagai pemilik sah dari lahan Bandung Zoo.
“Akhirnya kami minta kejelasan yayasan mengenai pembayaran yang tidak pernah sampai ke Pemkot. Karena saya kaget, selama ini sudah menjalankan kewajiban ini dengan baik-baik,” bebernya.
John akhirnya memutuskan membuka jalan bagi Pemkot Bandung yang saat itu sedang gencar mengamankan aset daerah.
Hingga kemudian, Pemkot memasang plang di Bandung Zoo pada 2021 untuk memastikan bahwa aset tersebut adalah milik pemerintah.
Tindakan John dan Tony Sumampau ini rupanya dicekal pengurus YMT kubu Bisma dan Sri.
Setelah terlibat friksi, keduanya justru didepak dan dikeluarkan dari kepengurusan yayasan pada awal 2022 yang lalu.
“Saya justru ingin kooperatif dengan Pemkot, mau bantu beresin ini karena beberapa utusan Pemkot ternyata ke sini sering diusir, mungkin sama oknum, yah,” tutur John.
Per Maret 2025, John dan Tony Sumampau bisa kembali lagi ke YMT untuk mengurus Bandung Zoo.
Sementara saat itu, Sri serta Bisma dijebloskan ke penjara atas kasus sengketa lahan Kebun Binatang Bandung.
Kemudian, John mengaku selama tiga bulan mengelola Bandung Zoo, mereka telah menyetor kewajiban ke Pemkot Bandung senilai Rp 1,015 miliar.
Uang itu dibayarkan sebagai pajak hiburan di Bandung Zoo selama Maret-Juni 2025.
“Uang yang disetorkan ke Pemkot selama kami mengelola kebun binatang itu sudah Rp 1 miliar lebih. Itu standar pajak hiburan dari 10 persen penghasilan di kebun binatang,” ungkap John.
Sayangnya, pada pertengahan Juli 2025, John, Tony, dan manajemen baru kini sudah tidak bisa lagi berada di Bandung Zoo.
Manajemen lama diketahui telah mengambil alih pengelolaan kebun binatang yang membuat mereka kini harus keluar dari area itu.
“Sekarang sudah tidak di situ, karena kami harus amankan anak buah demi keamanan. Kami di luar sekarang, tidak mengelola, pihak mereka yang mengelola,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.