Pemkot Jaktim Larang Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas
Tim Redaksi
JAKARTA.KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melarang warga tinggal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Dwi Ponangsera meminta warga untuk segera meninggalkan area
TPU Kebon Nanas
.
“Bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan,” kata Dwi Ponangsera melalui keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dwi menambahkan, pihak kecamatan dan kelurahan diminta aktif memberikan pemahaman kepada penghuni liar di TPU Kebon Nanas agar tidak lagi menempati area tersebut.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi agar warga memahami pentingnya menjaga fungsi lahan TPU,” ujar Dwi.
Ia juga memastikan Pemkot Jakarta Timur akan melakukan penataan ulang kawasan TPU Kebon Nanas yang saat ini dihuni ratusan warga.
“Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar dapat dipastikan aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan,” ucap Dwi.
Sebelumnya, Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Muhaimin, menyampaikan, terdapat 220 KK yang menetap di area pemakaman tua TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Sebanyak 220 kepala keluarga, baik yang ber-KTP sini ataupun warga luar yang mengontrak di sini. Untuk jumlah jiwa yang menetap berjumlah 730 jiwa,” ungkap Muhaimin saat ditemui di TPU Kebon Nanas, Selasa (29/7/2025).
Menurut Muhaimin, permukiman liar tersebut berdiri di atas area pemakaman China yang sebagian makamnya telah dipindahkan oleh keluarga.
Ia menyebut pemakaman tersebut sudah ada sejak tahun 1890.
“Kemungkinan keturunannya sudah pada pindah, sudah habis. Jadi jarang yang ziarah, kemudian ada juga yang memang sudah dipindah rangka,” ucapnya.
Muhaimin menambahkan, makam yang rangkanya telah dipindahkan dapat digunakan kembali untuk proses pemakaman ulang.
“Yang sudah dipindah rangka ini kita pergunakan untuk pemakaman ulang.Unit lainnya ya, baik unit muslim maupun kristen, ini kita pergunakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, permukiman liar di area makam tua TPU Kebon Nanas rencananya akan ditertibkan.
Muhaimin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan, yang mana data tersebut telah disampaikan ke pimpinan.
“Nah tentunya proses daripada penertiban ini mungkin tidak bisa serta-merta,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemkot Jaktim Larang Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Megapolitan 31 Juli 2025
/data/photo/2025/07/31/688af05aab5bd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)