Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar telematika
Roy Suryo
mengaku baru mengetahui bahwa dirinya digugat oleh Paiman, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), terkait tuduhan
ijazah palsu
Presiden Ke-7 RI
Joko Widodo
(Jokowi).
“Saya mendengar itu baru dari berita. Dan kesan saya, lucu saja, senyum saja,” kata Roy saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Roy mengaku tidak menerima surat untuk menghadiri sidang tersebut.
Meski demikian, dia mengatakan, jika surat tersebut sudah diterima, tim pengacaranya akan menyampaikan sikap dan tanggapan.
“Saya serahkan saja kepada, karena ternyata sudah ada lawyer yang menjawab ya. Nanti tunggu jawabannya,” ujarnya.
Roy mengaku tidak heran Paiman menggugatnya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Sebab, kata dia, Paiman pernah menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan memaksanya untuk menyampaikan permintaan maaf karena menuduh ijazah Jokowi palsu.
“Karena dia (Paiman) bilang sudah lihat ijazahnya (Jokowi) terus saya harus minta maaf, kalau enggak, keluarga saya tidak aman atau tidak damai, loh apa orang ini, enggak saya
reply
,” tuturnya.
Roy juga mengatakan, Paiman meminta maaf kepadanya beberapa hari setelah mengirimkan pesan tersebut.
“Terus dia WA saya lagi, dia minta maaf mungkin WA kemarin agak mengganggu, habis itu enggak saya
reply
,” ucap dia.
Sebelumnya, surat panggilan sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT)
Paiman Raharjo
melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
“Paling lama besok,” jawab Farhat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita Nasional
/data/photo/2025/07/07/686b8d9dea7b9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)