Sopir Keluhkan Parkir Rp 50.000 di Masjid Agung Demak, Dishub: Sesuai Perda
Tim Redaksi
DEMAK, KOMPAS.com
– Sebuah video yang memperlihatkan keluhan sopir mobil HiAce terkait tarif parkir sebesar Rp 50.000 di kawasan Masjid Agung
Demak
, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, perekam yang menggunakan bahasa Jawa mengaku keberatan dengan tarif parkir yang diminta oleh seorang petugas berseragam
Dishub Demak
, karena tidak disertai karcis.
“Parkiran bagaimana ini, saya bawa HiAce muat 14 penumpang, ditarif Rp 50.000. Saya minta karcis tidak boleh, katanya kalau pakai karcis malah Rp 65.000. Parahnya lagi yang narik itu Dishub,” keluh sopir dalam video.
Video itu menyebar luas di Instagram dan Facebook, dan mendapat beragam respons dari warganet.
Ada yang menyayangkan tarif mahal di lokasi ibadah, ada pula yang menanggapinya dengan nada satir.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, Sugiharto, menyatakan bahwa tarif yang dikenakan kepada kendaraan HiAce sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu sudah sesuai dengan tarif parkir (Rp 50.000), kemungkinan hanya salah paham,” ujar Sugiharto saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku tahun 2024.
Ketentuan tarif tersebut diberlakukan di tempat parkir khusus, termasuk kawasan tempat wisata dan fasilitas publik seperti Masjid Agung.
Sugiharto juga menanggapi soal ketidakhadiran karcis yang dikeluhkan perekam. Menurutnya, hal itu terjadi karena stok karcis kebetulan habis di lokasi.
“Kebetulan saat itu kondisi sedang ramai, dan karcisnya pas habis. Petugas sudah mengambil, tapi sopir sudah lebih dulu menyebarkan video ke medsos,” katanya.
Dishub Demak turut menjelaskan rincian tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan di lokasi parkir khusus, termasuk area sekitar
Masjid Agung Demak
:
“Jadi tarif parkir untuk elf atau bus kecil itu Rp 50.000, bus menengah Rp 75.000, dan bus besar Rp 100.000,” terang Sugiharto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Sopir Keluhkan Parkir Rp 50.000 di Masjid Agung Demak, Dishub: Sesuai Perda Regional
/data/photo/2025/07/29/6888ac117244a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)