Brown Canyon: Dari Spot Foto Populer Jadi Sorotan Akibat TPA Ilegal
Tim Redaksi
DEMAK, KOMPAS.com –
Brown Canyon
kembali mencuat ke publik setelah unggahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di kawasan tersebut dianggap mengganggu warga.
Pada masanya, bekas galian C tersebut populer sebagai spot foto yang ciamik di wilayah
Kecamatan Tembalang
,
Kota Semarang
.
Tak hanya itu, Pemerintah Kecamatan Tembalang melalui website resminya https://kectembalang.semarangkota.go.id/bidang-pariwisata/brown-canyon juga mengunggah foto dan menyarankan bekas galian C tersebut layak jadi rujukan wisata.
“Wahana ini dulunya adalah lokasi penambangan galian C di lingkungan Kelurahan Rowosari tetapi dalam perkembangannya dihentikan dan sekarang banyak masyarakat yang memanfaatkannya untuk berselfi. Bagi Anda yang memiliki hobi trabas dengan motor, tempat tersebut juga patut dikunjungi,” tulis portal Kecamatan Tembalang pada tahun 2018 silam.
Baru-baru ini, setelah viralnya
TPA ilegal
di kawasan Brown Canyon yang dianggap mengganggu warga, Pemkot Semarang menyatakan TPA di wilayah bekas galian C tersebut masuk wilayah Kabupaten Demak.
“Perlu saya tegaskan, dari hasil peninjauan, lokasi pembakaran sampah berada di luar wilayah administratif Kota Semarang. Meski demikian, dampaknya dirasakan warga Semarang, sehingga tetap menjadi perhatian kami,” kata Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa, Rabu (30/7/2025).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Demak, Sudarwanto, menyatakan bahwa lokasi TPA ilegal di kawasan Brown Canyon masuk dua wilayah, Demak dan Kota Semarang.
Menurutnya, di lokasi tersebut terdapat pohon dan patok yang menjadi penanda perbatasan administratif Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, dan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Batasnya pohon jati atau randu, terus patok, yang sini Kebonbatur, Demak, yang sini Rowosari,” ujar Sudarwanto, ditemui di kantornya pada Rabu (30/7/2025) sore.
Usai viral, dia menjelaskan, pihaknya bersama Pemkot Semarang dan Pemerintah Provinsi Jateng akan bekerja sama untuk menangani permasalahan sampah di TPA ilegal tersebut.
Di antaranya, memadamkan api yang dilakukan secara kolaborasi dan terjadwal.
“Mungkin hari ini atau besok (jadwal) terbit. Karena yang sering lapor Gub, orang-orang di daerah Klipang, bahkan mungkin sampai di Sendangmulyo,” tutur dia.
Sudarwanto enggan membeberkan lebih jauh soal TPA ilegal di Brown Canyon.
Menurutnya, sesuai hasil rapat koordinasi kemarin, press release akan disampaikan melalui satu pintu, yakni DLH Provinsi Jateng.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/30/6889fe8eaae41.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)