Parkir Rp 50.000 di Masjid Agung Demak, Dishub: HiAce Rp 50.000 Sesuai Aturan
Tim Redaksi
DEMAK, KOMPAS.com –
Seorang sopir mobil HiAce mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp 50.000 di kawasan
Masjid Agung Demak
, Jawa Tengah.
Keluhan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang viral di media sosial, seperti Instagram dan Facebook, pada Rabu (30/7/2025).
Dalam narasinya, sopir menyebut dirinya dikenakan biaya parkir Rp 50.000 oleh seseorang berseragam Dishub tanpa diberi karcis.
Jika meminta karcis, menurut dia, tarif justru naik menjadi Rp 65.000.
“Parkiran bagaimana ini, saya bawa HiAce muat 14 penumpang, ditarif Rp 50.000. Saya minta karcis tidak boleh, katanya kalau pakai karcis malah Rp 65.000. Parahnya lagi yang narik itu Dishub,” keluh sopir dalam video yang tersebar luas.
Sopir tersebut juga membandingkan dengan lokasi wisata lain yang hanya mengenakan tarif antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 untuk mobil HiAce.
“Umumnya HiAce itu 20, 25, 30 itu sudah mentok,” katanya lagi.
Menanggapi video viral tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Demak, Sugiharto, menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman antara petugas parkir dan sopir di kawasan Pujasera Masjid Agung Demak.
“Kalau angka Elf itu kan Rp 50.000. Kemungkinan kaitannya dengan di luar itu Rp 15.000 mungkin seperti itu. Jadi dia antara Rp 50.000 yang di dalam Pujasera dan di luar Rp 15.000. Mungkin itu jadi Rp 65.000 anggapannya seperti itu,” kata Sugiharto, Selasa sore.
Sugiharto menambahkan, kejadian tidak diberikannya karcis parkir karena karcis sudah habis saat momen ramai pengunjung.
Petugas saat itu sedang mengambil karcis baru ketika sopir sudah lebih dulu merekam dan menyebarkan video ke media sosial.
“Kebetulan saat itu kondisi sedang ramai, dan karcisnya pas habis. Petugas sudah mengambil, tapi sopir sudah lebih dulu menyebarkan video ke medsos,” katanya.
Ia memastikan, tarif parkir Rp 50.000 untuk kendaraan jenis Elf dan HiAce telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlaku sejak 2024.
“Jadi tarif parkir untuk elf atau bus kecil itu Rp 50.000, bus menengah Rp 75.000, dan bus besar Rp 100.000,” terang Sugiharto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Parkir Rp 50.000 di Masjid Agung Demak, Dishub: HiAce Rp 50.000 Sesuai Aturan Regional 30 Juli 2025
/data/photo/2025/07/30/688a05c9443a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)