Jukir Liar Bakal Jadi Petugas Resmi Parkir Digital Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi
Jakarta
akan melibatkan
juru parkir
(jukir) liar dalam sistem
parkir digital
yang tengah dikembangkan.
Para jukir ini nantinya tidak lagi menarik uang secara tunai, melainkan dialihfungsikan menjadi petugas resmi yang mengoperasikan alat digital (
handheld
).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta,
Syafrin Liputo
, mengatakan, jukir-jukir ini akan dilatih untuk mencatat durasi parkir dan memandu pengguna dalam menggunakan aplikasi JakParkir.
“
Juru parkir
, mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang
handheld
tadi. Yang tadinya mereka mendapatkan uang
cash
harian tetapi ini sifatnya bagi hasilnya nanti dia langsung di-
split
di rekening,” ucap Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Melalui sistem parkir digital ini, pengendara cukup memesan tempat parkir melalui aplikasi JakParkir.
Setelahnya, slot parkir tersebut akan ditandai oleh petugas di lapangan agar tidak dipakai oleh pengguna lain.
Petugas yang sebelumnya merupakan
jukir liar
akan membantu mengarahkan kendaraan serta mencatat waktu mulai dan selesai parkir menggunakan alat khusus. Pembayaran dilakukan secara non-tunai, menggunakan QR code.
“Kita harapkan dengan upaya ini maka prinsip
cashless
dari pelaksanaan
parkir on street
di Jakarta itu bisa kita optimalisasi,” kata dia.
Sistem digital ini ditargetkan bisa diterapkan secara penuh di 244 ruas jalan Jakarta pada 2027, dengan uji coba dimulai di 25 ruas jalan pada tahun ini.
“Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan di Jakarta dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan
parkir on street
itu akan diterapkan,” kata Syafrin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jukir Liar Bakal Jadi Petugas Resmi Parkir Digital Jakarta Megapolitan 30 Juli 2025
/data/photo/2025/07/30/6889a738c66b8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)