Cerita Warga Lampung Ingin Anak Jadi ASN Malah Digugat Usai Setor Rp285 Juta

Cerita Warga Lampung Ingin Anak Jadi ASN Malah Digugat Usai Setor Rp285 Juta

Setelah mengetahui sang anak gagal seleksi, Suriansyah sempat menagih uangnya kembali. Pihak Agus bahkan sempat memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama istrinya di kantor polisi dan membuat surat pernyataan pengembalian dana. Namun, janji tersebut tinggal janji.

“Sudah saya datangi ke rumahnya beberapa kali. Tapi yang muncul justru aparat dan pengacaranya. Karena saya anggap tidak ada itikad baik, saya laporkan ke polisi,” bebernya.

Kasus tersebut telah dilaporkan dan teregister di Polsek Tanjungkarang Barat dengan nomor laporan: LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung.

Ironisnya, alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, Agus Nugroho justru menggugat balik Suriansyah secara perdata di PN Tanjungkarang. 

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 174/Pdt.G/2025/PN Tjk, dengan Agus sebagai penggugat dan Suriansyah sebagai tergugat.

Sidang perdana yang dijadwalkan digelar hari ini (29/7) harus ditunda karena kelengkapan dokumen persidangan belum terpenuhi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 mendatang.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Agus Nugroho belum memberikan tanggapan atas kasus ini meski sudah dimintai keterangan usai persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan bahwa laporan pidana terhadap Agus telah masuk tahap penyidikan.

“Kami sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama terlapor Agus Nugroho. Dalam SPDP itu statusnya masih terlapor, belum ada penetapan tersangka,” kata Angga.