Mobil Bawa WN Perancis Dirusak di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan Regional 28 Juli 2025

Mobil Bawa WN Perancis Dirusak di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Juli 2025

Mobil Bawa WN Perancis Dirusak di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tim Redaksi
 
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah mobil yang membawa enam warga negara asing (WNA) asal Perancis menjadi sasaran perusakan oleh dua orang pengendara motor saat melintas di Jalan Pakem-Cangkringan, Kabupaten
Sleman
, pada Sabtu malam (27/7/2025).
Akibat kejadian tersebut, mobil mengalami kerusakan pada spion dan kaca pintu depan kanan.
Informasi perusakan ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa perusakan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat mobil dalam kondisi berjalan normal.
Disebutkan pula, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, mobil sedang membawa penumpang enam tamu WNA asal Perancis.
Saat dikonfirmasi, Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, membenarkan peristiwa tersebut.
“Peristiwa terjadi pada 27 Juli 2025 di Jalan Pakem-Cangkringan, Sleman,” ujar Salamun melalui pesan WhatsApp, Senin (28/7/2025).
Salamun menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor berinisial YA keluar dari penginapan Omah Pakem dengan mobil yang ditumpangi oleh enam tamu WNA.
“Keluar dari Omah Pakem bersama enam orang tamu warga negara Perancis,” ucapnya.
Saat melintasi Jalan Pakem-Cangkringan, mobil berpapasan dengan dua sepeda motor dari arah berlawanan.
Satu dari pengendara motor tampak melaju zig-zag, sementara motor kedua yang memiliki lampu biru mendekati mobil dan melakukan aksi kekerasan.
“Motor kedua dengan lampu biru memepet kendaraan pelapor dan memukul kaca depan serta spion kanan hingga pecah,” tuturnya.
Pelapor sempat menghentikan kendaraan karena mengira telah menabrak seseorang. Namun, kedua motor tersebut langsung melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut membantu membersihkan pecahan kaca dari mobil.
“Akibat kejadian ini kendaraan pelapor mengalami kerusakan pada kaca pintu depan kanan dan spion kanan,” ungkap Salamun.
Polresta Sleman telah menerima laporan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
“Kasus ini telah ditangani oleh Polresta Sleman dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.