Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Modusnya, yakni dengan memindah isi tabung gas bersubsidi untuk dijual menjadi barang nonsubsidi.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menuturkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan barang bersubsidi ini berawal saat jajarannya mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu gudang yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta kota.
“Setelah ditelusuri, anggota kami memergoki langsung kegiatan yang dilakukan beberapa orang di gudang tersebut,” ujar Anom kepada wartawan, Senin (28/7).
Anom menjelaskan, dalam kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut berikut barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Adapun modus operandi yang mereka lakukan, yakni memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke gas elpiji ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali.
“Dari keterangan pelaku, mereka membeli gas elpiji 3 kg dari salah satu pangkalan di wilayah Kabupaten Karawang yang kemudian isinya disuntikan ke gas elpiji 12 kilogram,” jelas dia.
Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, masing-masing inisial HS (41) yang berperan sebagai pemodal, pemesan dan juga penerima gas subsidi hasil penyalahgunaan.
Kemudian, pelaku UG (44), yang berperan sebagai pengirim gas elpiji dan membantu memindahkan isi tabung. Serta tersangka ID (44) yang berperan sebagai menyuntikan atau yang memindahkan isi tabung gas elpiji dari yang 3 kilogram ke 12 kilogram.
“Selain ratusan tabung gas berbagai ukuran, kami juga mengamankan barang bukti lain, berupa sati unit mobil pikap, pipa suntik dan puluhan ceap seal (segel penutup),” jelas dia.
Kapolres menambahkan, dari pengakuan para tersangka mereka telah melakukan aksi tersebut sejak 5 bulan terakhir. Untuk para tersangka sudah ditahan di Mapolres Purwakarta.
“Untuk para tersangka, dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5297819/original/083019000_1753696207-WhatsApp_Image_2025-07-28_at_16.24.51.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)