Kasatreskrim bilang, setibanya korban di lapo tuak, para pelaku pun mencekoki gadis malang tersebut hingga akhirnya mabuk.
“Setelah mabuk, para pelaku kemudian mengajak korban untuk pulang. Namun, bukannya pulang ke rumah, korban malah dibawa ke areal perkebunan hingga akhirnya dirudapaksa oleh para pelaku. Peristiwa itu disaksikan oleh adik korban,” bebernya.
Saat kejadian, adik korban berupaya menolong sang kakak dengan cara memukuli para pelaku menggunakan sandal.
“Meski sang adik sudah berusaha menolong korban, para pelaku tidak memperdulikannya. Kemudian, korban dan adiknya pun diantar pulang oleh kedua pelaku. Setelah sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan tersebut hingga akhirnya pihak keluarga membuat laporan,” jelas dia.
Karena aksi bejatnya, para pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2301346/original/068911400_1533289247-15332892477737459f166a78402d-1508992679-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)