Liputan6.com, Bulungan – Perjalanan hukum korporasi tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) memasuki babak akhir. Vonis terhadap terdakwa korporasi ini akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB pada Senin, 28 Juli 2025, mendatang.
Perusahaan ini diadili atas dugaan kuat melakukan kegiatan penambangan tanpa izin alias tambang ilegal di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), dengan ancaman pidana denda hingga Rp 50 miliar, serta kewajiban tambahan berupa reklamasi dan pemulihan lingkungan. Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
PMJ disebut melakukan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik mereka. Bahkan sebagian besar aktivitas berlangsung di area konsesi PT Mitra Bara Jaya (MBJ), termasuk di atas tanah negara, menggunakan dokumen dari pemerintah desa yang belakangan diketahui tidak sah.
Fakta di persidangan mengungkap PMJ telah beroperasi secara ilegal sejak 2016 hingga 2019. Salah satu saksi kunci, mantan Kepala Desa Bebatu, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan izin pembukaan lahan seperti yang diklaim PMJ.
Tak hanya aspek legalitas, perusahaan ini juga disorot akibat buruknya standar keselamatan kerja. Tiga pekerja tambang dinyatakan tewas dalam rentang waktu 2019, 2021, dan 2022 akibat longsor. JR, Kepala Teknik Tambang PMJ, telah ditahan dan mengakui adanya pelanggaran prosedur operasional standar.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga cukup masif. Lahan bekas tambang berubah menjadi danau buatan seluas 1,3 hektare dengan kedalaman 70 meter, berada di atas wilayah negara. Selain itu, tercatat 7,6 hektare lahan MBJ rusak parah akibat aktivitas tersebut.
Direktur PT Mitra Bara Jaya, Imelda Budiati, menegaskan bahwa kasus ini jauh melampaui sengketa antarkorporasi.
“Ini bukan sekadar soal antar korporasi. Negara kehilangan potensi penerimaan, dan wilayah sah kami dirusak. Kami meminta hukum ditegakkan dengan adil,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan tambang galian C yang dibekingi oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar ternyata ilegal atau tidak memiliki izin. Hal itu diungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sum…
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4014073/original/052523800_1651673824-IMG-20220504-WA0072.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)