Eks Kanit Reskrim di Asahan yang Aniaya Siswa SMA hingga Tewas Dipecat Medan 26 Juli 2025

Eks Kanit Reskrim di Asahan yang Aniaya Siswa SMA hingga Tewas Dipecat
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        26 Juli 2025

Eks Kanit Reskrim di Asahan yang Aniaya Siswa SMA hingga Tewas Dipecat
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang 4, Polres Asahan,
Ipda Ahmad Effendi
, berujung pada keputusan pemecatan.
Ahmad Effendi menjadi tersangka dalam kasus
penganiayaan siswa
SMA bernama
Pandu Barata
yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku pelanggar (Ipda Ahmad Effendi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela kedua sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ungkap Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari, dalam keterangan persnya pada Sabtu (26/7/2025).
Laila juga menjelaskan bahwa kasus pidana yang melibatkan Ahmad Effendi telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus tindak pidana perkembangan Ipda Ahmad Effendi sudah tahap 2, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada tanggal 14 Juli 2025, yang mana yang bersangkutan sudah ditahan juga di Lapas Tanjung Balai,” tambahnya.
Sebelumnya, kematian Pandu Barata sempat viral di media sosial.
Salah satu unggahan di Facebook menyebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh polisi.
“Orang yang melihat balap liar tertangkap dan ditendang sampai sekarat hingga masuk rumah sakit, dan akhir ceritanya meninggal dunia,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Meskipun polisi sempat membantah dugaan penganiayaan, pihak keluarga tidak percaya dan melaporkan kasus ini ke Polres Asahan.
Dalam upaya mengungkap kebenaran, polisi menggelar rekonstruksi serta ekshumasi jenazah, yang membuktikan bahwa korban tewas akibat penganiayaan.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Effendi serta dua warga sipil, Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Direktur Kriminal Umum
Polda Sumut
, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 12 saksi, termasuk saksi yang membonceng korban, saksi di lokasi kejadian, saksi di rumah sakit, serta pihak keluarga korban.
Menurut kronologi yang diungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Saat itu, tersangka Dimas mendatangi Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, memantau adanya balap liar.
Pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, empat anggota polisi datang untuk membubarkan kerumunan.
Dimas melihat Pandu dan teman-temannya berboncengan di atas sepeda motor.
“Pelaku D kemudian mengejar rombongan korban. Dalam proses pengejaran, salah satu dari mereka berhasil melompat dan melarikan diri ke arah perkebunan,” kata Sumaryono.
Pandu akhirnya tertangkap, dan di lokasi itulah ia diduga dianiaya oleh ketiga tersangka.
“Di TKP, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh D, dibantu AE (Ahmad Efendi) dan Y (Yudi),” tambahnya.
Setelah penganiayaan, korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat sebelum akhirnya dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun, keesokan harinya, setelah dibawa pulang oleh keluarga, Pandu meninggal dunia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.