ASN di Jambi Dicopot dari Jabatan lewat Surat Pengunduran Diri Palsu: Disebut Rawat Orangtua, Padahal Mereka Sudah Meninggal Dunia
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jambi
dicopot secara sepihak dari jabatannya melalui dokumen surat pengunduran diri yang diduga palsu.
Hal ini terungkap dari pernyataan Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, melalui kuasa hukumnya, Afriansyah.
Afriansyah menjelaskan bahwa kliennya, Syafrial, dinonjobkan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Jadi ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang hari ini melapor ke
Polda Jambi
. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan,” ujar Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025).
Menurut Afriansyah, beberapa kliennya awalnya tidak mempermasalahkan pemberhentian sepihak tersebut.
Namun, mereka terkejut saat menerima salinan dokumen surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka buat.
“Tanda tangan serta isi dari surat tersebut dipalsukan,” tambahnya.
Kejanggalan semakin terlihat pada surat pengunduran diri Syafrial, yang menyebutkan bahwa ia mengundurkan diri untuk fokus merawat kedua orangtuanya.
Padahal, kedua orangtua Syafrial telah meninggal dunia. Ayahnya meninggal pada 1990 dan ibunya tahun 2020.
“Klien saya tidak pernah membuat surat, tidak pernah tanda tangan, tetapi suratnya keluar,” tegas Afriansyah.
Afriansyah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025).
Peristiwa ini terjadi sekitar tiga pekan lalu, ketika para kliennya terkejut menerima informasi pemberhentian mendadak dari jabatan masing-masing.
“Awalnya mereka tidak mempermasalahkan, tetapi setelah beberapa hari menemukan salinan surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka tulis atau tanda tangani,” jelasnya.
Surat tersebut berisi berbagai alasan pengunduran diri, lengkap dengan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan kliennya.
“Tapi kita tidak tahu apakah itu tanda tangan basah atau discan, sehingga itu yang kami laporkan,” ungkap Afriansyah.
Ke-13 ASN yang menjadi korban merupakan pejabat dari eselon III dan IV di Pemprov Jambi, termasuk beberapa kepala bidang dan kepala seksi.
Saat ini, laporan masih dalam proses, dan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan surat pengunduran diri tersebut.
“Kami hanya membuat laporan pengaduan mengenai peristiwa pemalsuannya saja,” tutup Afriansyah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menyatakan bahwa pemberhentian atau promosi jabatan dilakukan setelah evaluasi oleh tim badan pertimbangan dan kepangkatan (Baperjakat).
Terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Saya masih di kampung ini. Kalau pemberhentian atau promosi jabatan itu ada tim yang melakukan evaluasi. Ketuanya Pak Sekda,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Sudirman, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
4 ASN di Jambi Dicopot dari Jabatan lewat Surat Pengunduran Diri Palsu: Disebut Rawat Orangtua, Padahal Mereka Sudah Meninggal Dunia Regional
/data/photo/2025/07/24/68822959de2d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)