Curi Motor dengan Modus Tawarkan Lowongan Kerja, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi Megapolitan 25 Juli 2025

Curi Motor dengan Modus Tawarkan Lowongan Kerja, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

Curi Motor dengan Modus Tawarkan Lowongan Kerja, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang pria berinisial FB (49) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor seorang wanita berinisial FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja.
Peristiwa bermula saat saksi berinisial S ditawari sebuah pekerjaan oleh pelaku dengan gaji Rp 2.500.000 per bulan ditambah uang makan Rp 50.000 per hari.
Pelaku kemudian meminta S untuk membawa teman-temannya yang belum memiliki pekerjaan untuk mengikuti wawancara pekerjaan tersebut di KFC Plaza Festival, Setiabudi,
Jakarta
Selatan, pada Senin (21/7/2025).
“Saksi S ditawari pekerjaan untuk menjaga
counter

handphone
milik pelaku dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 2.500.000,” ungkap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
FB meminta para calon pekerja untuk membawa kendaraan bermotor dan dokumen penting keesokan harinya. Pada hari yang dijanjikan, FB meminta FEN mengantarnya ke sebuah toko fotokopi di Jalan Raya Kasablanka.
Sampai di toko fotokopi, FEN diberikan uang Rp 50.000 untuk membeli sejumlah peralatan kerja berupa kwitansi, nota, dan buku. Namun, saat FEN masuk ke toko, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
“Pada saat korban berjalan menuju
fotocopy
dan membeli perlengkapan, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motornya,” kata Murodih.
Saat itu lah korban baru menyadari bahwa ia baru saja ditipu oleh pelaku. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindak.
Malam harinya, pelaku langsung ditangkap di kediamannya di rumah indekos Jalan Balap Sepeda IV, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohandi mengatakan, pelaku adalah seorang residivis yang baru menyelesaikan hukumannya dua bulan lalu.
“Kebetulan pelaku ini adalah residivis. Dan dia baru keluar sekitar bulan Mei 2025,” ungkap Teddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman pidana penjara 4 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.