Jakarta, Beritasatu.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap isi pelaporan yang dilayangkan Erika Carlina (EC) terhadap Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, pelaporan yang dilayangkan oleh Erika Carlina terjadi pada Sabtu (19/6/2025).
“Jadi, saat membuat laporan saudari EC sendiri. Dia datang ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Ade Ary juga mengatakan, pada pelaporan yang dibuat oleh Erika Carlina disebutkan bahwa DJ Panda tidak mau mengakui apabila anak yang ada di kandungan Erika Carlina anaknya.
“Terlapor (DJ Panda) mau membuat berita bohong dengan menyebutkan anak dalam kandungan korban (Erika Carlina) adalah bukan anaknya,” jelasnya lagi.
Tidak itu saja, DJ Panda telah mengatakan kepada Erika Carlina adalah seorang psikopat.
“Terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat,” tambahnya.
Ade Ary menambahkan, pada saat melaporkan DJ Panda, Erika Carlina membawa sejumlah bukti yang diduga mendapatkan pengancaman tersebut.
“Buktinya ada beberapa, mulai dari bukti percakapan WhatsApp Group, kemudian data pribadi korban hingga foto USG anak yang masih dalam kandungan,” ungkapnya.
Ia menyebut, atas pelaporan yang dilayangkan Erika Carlina tersebut maka ada sejumlah pasal yang siap diterima DJ Panda atas perbuatannya.
“Saudara GSS disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, UU ITE, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tutupnya.
