Beras Akan Dibagi 2 Jenis, Begini Tanggapan Bapanas

Beras Akan Dibagi 2 Jenis, Begini Tanggapan Bapanas

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menetapkan dua jenis beras yang akan diperjualbelikan di pasaran. Penetapan dua jenis beras yakni beras biasa dan beras khusus. 

Hal ini dilakukan guna menanggulangi maraknya praktik manipulasi dan pengoplosan beras yang tidak sesuai kualitas hingga harga. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan segera melakukan penggolongan pada dua beras tersebut.

“Kita akan menghitung perihal kualitas beras yang baru diputuskan untuk dijual di pasaran,” jelas dia seusai rakortas di kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7/2025). 

Arief melanjutkan, Bapanas juga akan mengeluarkan Peraturan Bapanas terbaru guna menindaklanjuti keputusan rakortas. Nantinya, Peraturan Bapanas RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, akan diubah sehingga ada perbedaan pada kelas mutu beras yang dibagi berdasarkan pembagian premium, medium, submedium dan pecah. 

“Iya (dirombak, red), nanti Perbadan-nya (Peraturan Bapanas) diubah. Sudah perintah rakortas. Kita targetkan cepat lah,” tegas Arief. 

Dia melanjutkan, keputusan rakortas yang menetapkan dua jenis beras yang diperjualbelikan karena temuan Kementerian Pertanian hingga aparat penegak hukum atas maraknya penyimpangan tata niaga beras berdasarkan kualitas dan harga. 

“Nyatanya kan berasnya premium, tapi isinya tidak premium. Daripada begitu, ya sudah disebut beras saja. Nanti masyarakat lihat preferensi saja,” terang Arief. 

Menurut Arief, Bapanas akan menentukan kualitas beras berdasarkan jenis pecahan yang harus dikandung pada setiap kemasan yang hendak diperjualbelikan. Sementara terkait kadar air, lanjut Arief, tetap sesuai dengan sebelumnya. 

“Kalau kadar air kan mengikat, ini kan cuma masalah broken rice saja. Kadar air kan 14%, semua sama mau premium atau medium. Ini cuma broken rice saja,” katanya.