Bisikan Gaib, Cobek dan Tragedi Pembunuhan Mbah Nah di Lampung Timur

Bisikan Gaib, Cobek dan Tragedi Pembunuhan Mbah Nah di Lampung Timur

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Stefanus Boyoh menuturkan, status Tito bukan sekadar anak angkat.

“Korban membantu Tito mengurus rumah, secara ekonomi, Tito adalah majikannya,” ujar dia. Sejak bercerai, Tito tinggal seorang diri dan diduga tertekan.

Penyidik telah menyita batu cobek sebagai senjata pembunuh dan senapan angin jenis air-gun yang dipakai percobaan bunuh diri.

“Keduanya sudah kami amankan,” kata dia.

Meski motif pasti menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, Tito telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.