Langgar Izin Tinggal, 8 WNA Nigeria Ditangkap di Apartemen Kelapa Gading
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena melakukan pelanggaran berupa
overstay
atau melewati batas izin tinggal.
Penangkapan dilakukan dalam Operasi Wirawaspada oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 15–16 Juli 2025.
“Delapan warga asing asal Nigeria itu ditangkap setelah (kami) melakukan operasi di sejumlah apartemen di Jakarta Utara,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata dalam keterangannya, Jumat (17/7/2025).
Delapan WNA yang terjaring razia masing-masing berinisial IVC, EDO, CCA, ONA, NEI, REI, FA, dan AIM.
Widya mengatakan, awalnya ada 15 WNA yang terjaring dalam razia tersebut.
Namun, setelah diperiksa, hanya ada delapan WNA yang diduga melakukan pelanggaran berupa
overstay
sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sejauh ini, delapan WNA tersebut dikenakan tindakan administratif pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Kemudian, selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Widya menyebutkan, Operasi Wirawaspada dilaksanakan sesuai dengan arahan serta instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Jadi, WNA dari berbagai negara diharapkan tidak berani lagi menyalahgunakan atau melebihi izin tinggalnya di Indonesia.
Di sisi lain, operasi ini juga dilakukan guna mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal yang dilakukan oleh oknum WNA nakal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Langgar Izin Tinggal, 8 WNA Nigeria Ditangkap di Apartemen Kelapa Gading Megapolitan 18 Juli 2025
/data/photo/2019/06/13/1402673086.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)