Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
Editor
MATARAM, KOMPAS.com
– Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Swartama alias
Agus difabel
akan mengajukan kasasi.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima banding dari terdakwa
Agus Buntung
dan jaksa penuntut umum.
Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan majelis hakim tinggi
Pengadilan Tinggi NTB
memutuskan, menerima banding terdakwa dan penuntut umum.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tulis putusan banding dalam salinan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (18/7/2025).
Sementara dalam memori banding yang diajukan kuasa hukum pada 10 Juni 2025, salah satu poinnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 27 Mei atas nama terdakwa I Wayan Agus Swartama.
Dengan putusan tersebut, Kuasa hukum Agus, Ainuddin akan melakukan kasasi nantinya.
“Pasti mengajukan kasasi kalau memang begitu putusannya,” kata Ainuddin kepada
Tribun Lombok
, Jumat (18/7/2025).
Ainuddin menilai, putusan menjelis hakim PN Mataram tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, dimana peristiwa pelecehan tersebut tidak ada yang melihat.
“Yang namanya orang menjadi korban harus ada saksinya, dia (korban) menceritakan aibnya pernah begini-begini dengan Agus, tapi si Agus lupa,” kata Ainuddin.
Ainuddin berpandangan dalam putusan itu tidak adanya keadilan, apalagi dengan kondisi Agus yang tanpa kedua tangannya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul
Agus Difabel Ajukan Kasasi Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA Regional 18 Juli 2025
/data/photo/2025/07/18/687a5eb729b09.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)