Mediasi Buntu, Yayasan MBN Siap Hadapi Dugaan Penggelapan Dana MBG Kalibata di Pengadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Tim kuasa hukum
Yayasan Media Berkat Nusantara
(MBN), selaku terlapor, menyatakan kesiapannya jika perkara dugaan
penggelapan dana
operasional MBG Kalibata harus dibawa ke meja hijau.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran
Ira Mesra
, pihak pelapor, dalam dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan di Polres Metro
Jakarta
Selatan.
Kuasa hukum MBN menilai, apabila pelapor terus absen dari undangan mediasi, maka perkara ini berpotensi semakin berkembang.
“Kalau kami sih silakan kalau mau dibawa ke pengadilan, karena kalau bertahan di sini kayaknya enggak bakal (bergerak),” ujar kuasa hukum MBN, Nico Hermawan, usai mediasi kedua, Jumat (18/7/2025).
Meski demikian, MBN menyatakan masih membuka ruang untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui jalur mediasi, guna meluruskan perbedaan persepsi yang ada.
Adapun mediasi kedua pada hari ini menunjukkan sedikit perkembangan, karena dihadiri oleh kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly.
Menurut Nico, dalam mediasi tersebut pihak pelapor menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya permintaan pembayaran sebesar Rp 975 juta dan ganti rugi.
Pihak pelapor juga menginformasikan bahwa dapur MBG yang memproduksi makanan bergizi gratis telah dibongkar.
“Pada intinya sebenarnya permintaannya sama aja, yaitu minta Rp 975 juta-nya dibayarkan semua dulu. Terus minta ada bentuk ganti kerugian mungkin, karena informasinya tadi justru dapurnya sudah dibongkar,” jelas Nico.
Namun, jika pembongkaran dapur dimasukkan dalam daftar ganti rugi, pihak MBN menyatakan keberatan dan tidak serta-merta bisa menerima hal tersebut.
Sebelumnya, Ira tidak menghadiri mediasi pertama pada Rabu (11/6/2025) karena alasan mengikuti rapat yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara kuasa hukumnya, Danna Harly, memilih
walk out
dari forum tersebut.
Adapun kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Ira Mesra terhadap
Yayasan MBN
terkait dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan total nilai hampir Rp 1 miliar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Danna Harly, kuasa hukum Ira, menyebut kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan dalam program tersebut, namun belum menerima pembayaran sama sekali.
Di sisi lain, pihak MBN membantah tuduhan penggelapan. Mereka menjelaskan bahwa sistem kerja sama menggunakan skema
reimbursement
, di mana mitra dapur wajib menyerahkan data rinci pengeluaran dalam pelaksanaan program.
Namun, menurut MBN, pihak mitra dapur belum dapat memenuhi persyaratan administratif tersebut hingga saat ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mediasi Buntu, Yayasan MBN Siap Hadapi Dugaan Penggelapan Dana MBG Kalibata di Pengadilan Megapolitan 18 Juli 2025
/data/photo/2025/07/18/6879e1e822638.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)