KKP sederhanakan aturan denda di sektor perikanan

KKP sederhanakan aturan denda di sektor perikanan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, menyederhanakan sejumlah persyaratan pengenaan sanksi denda terhadap pelanggaran di sektor usaha perikanan.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Teuku Elvitrasyah mengatakan perhitungan pada PP yang lama jauh lebih rumit. Kini denda administratif tersebut akan dikenakan apabila tidak memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

“Bukan berarti tidak ada pengenaan administrasi, karena ada SP (Surat Peringatan), ada pembekuan juga, tapi untuk denda itu nanti penghitungannya mulai dari 10 GT ke atas, dikalikan berapa pelanggarannya, nanti dari 10 GT ke atas sampai 30 GT, lalu dari 30 GT ke atas sampai 60 GT seperti itu, jadi tidak lagi rumit seperti dulu,” ujar Teuku dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan denda pada peraturan Pemerintah (PP) lama meliputi beberapa unsur, yakni ukuran kapal, jumlah hari pelanggaran, efektivitas alat tangkap hingga harga patokan ikan.

“Jadi kalau dilihat di dalam PP yang lama, pengenaan denda administrasi untuk perikanan, yaitu kapal-kapal penangkap ikan itu penghitungannya lebih rumit,” kata Teuku.

Selain itu, terdapat juga perubahan pengenaan denda bagi usaha di pulau-pulau kecil, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Dulunya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Lebih lanjut, denda bagi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin dari KKP.

“Jadi sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada perlindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL,” imbuhnya.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.