Divonis 2 Tahun Pembinaan, Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tak Banding
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas perkara yang menjerat kliennya.
Dengan demikian, pihak MAS dan kuas hukum menyatakan menerima putusan pembinaan terhadap pelaku selama dua tahun.
“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Jumat (18/7/2025).
Maruf mengatakan, pihaknya tak mengajukan banding lantaran majelis hakim menerima permohonan pengobatan dan terapi untuk MAS.
Menurut kuasa hukum, pengobatan psikologis untuk MAS menjadi prioritas utama.
“Meskipun sebenarnya kami tidak sepenuhnya sepakat dengan pertimbangan putusan hakim, akan tetapi hakim sejatinya sudah mengabulkan salah satu permintaan kami agar MAS diberikan pengobatan dan terapi,” jelas Maruf.
Saat ini, MAS ditempatkan di Lembaga Sentra Handayani untuk menjalani pembinaan.
Meskipun begitu, tim kuasa hukum masih berupaya untuk mendorong agar pengobatan terhadap remaja itu bisa dilakukan sesegera mungkin.
“Saat ini kami masih berjuang mengadvokasikan kasus MAS agar MAS bisa segera mendapatkan pengobatan oleh dokter,” katanya.
Adapun dalam kasus ini MAS dihukum pembinaan selama dua tahun.
“Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana.
“Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Hasilnya akan dilaporkan kepada jaksa penuntut umum dalam kurun waktu satu kali enam bulan.
Terapi kejiwaan itu diberikan lantaran MAS memiliki disabilitas mental yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
MAS juga berupaya membunuh ibunya, AP, menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
AP pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah jalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Divonis 2 Tahun Pembinaan, Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tak Banding Megapolitan 18 Juli 2025
/data/photo/2023/02/15/63eca93e4ee19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)