Satu Lagi Pelaku Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap satu lagi pelaku
penjarahan warung
kelontong saat
tawuran
antarkelompok pemuda di Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku berinisial RA (23), warga Babelan, Kabupaten Bekasi. RA ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 00.20 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya,” kata Susatyo dalam keterangan yang diterima
Kompas.com
, Jumat (18/7/2025).
Susatyo mengatakan, identitas RA terungkap setelah polisi menganalisa rekaman video tawuran yang beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan “Good Waves” dan mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat B-5639-FIF.
Video itu memperlihatkan aksi perusakan dan penjarahan terhadap warung milik korban berinisial JY (22) yang terletak tepat di jalur pelarian kelompok pemuda yang bertikai.
“RA diketahui ikut mengejar lawannya ke arah warung korban, kemudian melakukan perusakan dan mengambil barang dagangan,” ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, yakni sepeda motor Honda Vario, kaus hitam, celana kargo hitam, serta satu unit handphone iPhone 11 Pro Max.
Menurut Kompol Pengky, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RA dan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
“Saat ini sedang kami dalami. Masih ada pelaku lain yang kami buru,” kata dia.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
Untuk sementara, RA ditahan di Mapolsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum RA, polisi telah lebih dahulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul. Keduanya ditangkap di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dengan tertangkapnya RA, total sudah tiga orang pelaku yang diamankan dalam kasus penjarahan dan perusakan warung ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Satu Lagi Pelaku Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih Ditangkap Megapolitan 18 Juli 2025
/data/photo/2025/07/18/6879813e9da70.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)