Seoul, Beritasatu.com- Moon Taeil, mantan anggota grup K-Pop Nct dilaporkan telah mengajukan banding atas putusan pengadilan, meskipun pada persidangan sebelumnya ia telah mengakui bersalah atas kasus pemerkosaan yang ia lakukan.
Dilansir dari Allkpop, Jumat (18/7/2025) Taeil mengajukan banding pada Rabu (16/7/2025) menyusul putusan awal dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Lee Hyun Kyung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Selain Taeil, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding karena menilai vonis tersebut terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
“Jenis kejahatan ini sangat serius dan tercela secara moral,” ujar jaksa.
Pada Selasa (10/7/2025) Taeil langsung ditahan setelah dijatuhi vonis bersama dua terdakwa lainnya. Berdasarkan Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, ketiganya dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan.
Pengadilan mengungkapkan, ketiga terdakwa termasuk Taeil memanfaatkan korban yang sedang dalam kondisi tidak sadar.
“Para terdakwa memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk melakukan kejahatan tersebut. Sifat pelanggaran ini sangat mengerikan. Akibatnya, korban diyakini mengalami trauma psikologis yang signifikan,” bunyi pernyataan pengadilan.
Sebagai informasi, selain hukuman penjara tiga tahun enam bulan, pengadilan juga memerintahkan Taeil beserta dua orang pelaku lainnya untuk menyelesaikan 40 jam program pendidikan terkait kekerasan seksual.
Sebelumnya, Taeil dan dua orang temannya tersebut diadili atas tuduhan kekerasan berat. Dalam persidangan, ketiganya mengakui telah memperkosa bersama-sama seorang korban perempuan berkewarganegaraan China dalam keadaan mabuk pada Juni 2024.
