Kompol Gigih bilang, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku membobol rumah dengan merusak jendela dan teralis menggunakan belencong miliknya.
Setelah berhasil masuk, MR mengambil emas dan uang tunai.
Barang-barang curian itu kemudian dijual dengan bantuan dua rekannya, yakni RA (20) dan HI (19). HI selanjutnya melibatkan dua siswi SMA, AN (18) dan DY (17), untuk menjualkan emas curian tersebut.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial IP, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merek, peralatan seperti dirigen air emas, tabung skomper, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.
“MR dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara empat orang penadah, termasuk dua pelajar perempuan, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” sebutnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284296/original/059561300_1752599753-IMG-20250716-WA0003.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)