Penipu Kontrakan Bodong di Bekasi Diduga Palsukan Stempel RW untuk Yakinkan Korban
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
K, perempuan pelaku
penipuan
jual beli unit
kontrakan
di Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga memalsukan stempel pengurus rukun warga (RW) setempat.
Pemalsuan ini diduga untuk meyakinkan korban dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB)
unit kontrakan
.
Hal ini diketahui Ketua RW 11 Kelurahan Jakasampurna, Fikri Ferdiansyah setelah melihat dokumen milik salah satu korban.
“Kemarin pas saya cek ternyata ada indikasi
pemalsuan stempel
RW,” ujar Fikri kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Selain stempel RW, pelaku juga diduga memalsukan tanda tangannya untuk memuluskan kedoknya.
Fikri memastikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas terkait jual beli kontrakan pelaku.
“Tanda tangannya bukan tanda tangan RW. Tanda tangannya kayak diparaf, (garis) tarikan tapi pakai kertas buku tulis,” jelas dia.
Pelaku diduga memalsukan stempel dan tanda tangan tersebut agar pihak notaris dapat mengeluarkan dokumen AJB. “Notaris tidak bisa mengeluarkan akta jual beli itu karena belum ada tanda tangan lengkap dari pihak terkait,” jelas dia.
Di sisi lain, pihaknya mempersilakan korban melaporkan pengurus RW maupun RT setempat jika terbukti terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum menyusul temuan pemalsuan stempel dan tanda tangan tersebut.
“Makanya kalau pun akhirnya kita ada yang dirugikan sebagai pengurus RT dan RW, akan ada tindakan hukum,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 63 orang diduga tertipu jual beli kontrakan di kawasan Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Y dengan nilai bervariasi.
Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial K selaku pemilik kontrakan.
Dalam pertemuan itu, pihak K mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
Setelah nilai disepakati, K kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya.
Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan. Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025 SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, para korban juga melaporkan K ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Sudah diterima laporannya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penipu Kontrakan Bodong di Bekasi Diduga Palsukan Stempel RW untuk Yakinkan Korban Megapolitan 15 Juli 2025
/data/photo/2025/07/15/68763d4ea8db1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)