Hubungan Retak dengan Wakil, Gubernur Babel: Ibu Wagub Tak Puas Aturan Kepala Daerah
Editor
KOMPAS.com
– Gubernur
Bangka Belitung
Hidayat Arsani
menanggapi kabar hubungan dirinya dengan Wakil Gubernur
Hellyana
yang mulai merenggang.
Hidayat Arsani menilai bahwa Wagub Hellyana tak puas dengan peraturan yang dibuat dirinya.
Dia memastikan tidak memiliki permusuhan secara pribadi dan hanya menjalankan tugas sebagai atasan.
“Ibu Wagub tidak puas dengan peraturan yang dibikin oleh kepala daerah, hukum pemerintah daerah salah satunya adalah gubernur itu adalah atasan tertinggi,” kata Hidayat saat jumpa pers, Minggu (13/7/2025).
Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan setiap kegiatan wakil gubernur dan jajaran, termasuk kepala dinas, harus diketahui gubernur.
“Saya bicara hari ini saya benar, bukan saya angkuh, bukan saya hebat,” ujar Hidayat yang kerap disapa Panglima itu.
Hidayat mengungkapkan bahwa pembatasan kegiatan wakil gubernur dilakukan karena banyak yang tidak tepat sasaran.
“Dari 10 dinas luar, hanya 3 yang resmi, 7 lainnya kami enggak tahu,” ucap Hidayat.
Di sisi lain, Hidayat mengingatkan bahwa dirinya juga harus melakukan efisiensi anggaran.
Terkait adanya rencana gugatan surat edaran gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), DPRD, dan Kemendagri, Hidayat akan mengikuti prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Gubernur adalah pimpinan tertinggi, tidak ada kesetaraan antara wakil gubernur,” ucap Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Hellyana mengaku hubungannya dengan gubernur menjadi renggang karena kegiatannya dibatasi dalam bentuk surat edaran.
Selain kegiatan kedinasan, publikasi wakil gubernur juga tidak ditampilkan pada
website
resmi pemerintah provinsi.
Dalam upayanya menyelesaikan permasalahan tersebut, Hellyana berencana menggunakan jalur birokrasi.
“Saat ini saya coba lapor dulu ke DPRD, kemudian Kemendagri dan Ombudsman RI. Saya hanya berharap situasi tetap kondusif agar pembangunan daerah tidak terganggu,” ungkap Hellyana saat dihubungi pada Sabtu (12/7/2025).
Hellyana menjelaskan bahwa masalah yang dihadapinya dengan gubernur berawal dari surat edaran yang membatasi kegiatan kedinasan wakil gubernur.
Ia menilai surat tersebut telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah.
“Sekarang organisasi perangkat daerah tidak memfasilitasi kegiatan saya, padahal saya sama-sama dipilih oleh rakyat,” katanya.
Wakil Gubernur ini juga menyatakan niatnya untuk membawa polemik kebijakan gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun saat ini ia masih menunggu perkembangan dari DPRD dan Kemendagri.
Selain itu, Hellyana mengungkapkan bahwa publikasi kegiatan kedinasannya tidak lagi ditampilkan di
website
resmi pemerintah provinsi.
“Iya, publikasi kegiatan saya ditakedown, sekarang Pj-nya sudah diganti lagi, saya sudah tidak berkomunikasi,” tuturnya.
(Penulis Kontributor Bangka Belitung Kompas.com: Heru Dahnur)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/21/680638d81f95e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)