Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Megapolitan 13 Juli 2025

Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juli 2025

Alasan Pemkot Bogor Tak Ikuti Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum akan menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
terkait
jam masuk sekolah
pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Wali
Kota Bogor

Dedie Rachim
memastikan, sekolah di Kota Bogor akan tetap masuk pada pukul 07.00 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk faktor geografis serta keterkaitan dengan Kabupaten Bogor yang memberlakukan jam masuk yang sama. 
“Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan
stakeholders
pendidikan dan berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ungkap Dedie dalam keterangannya, Minggu (13/6/2025).
Keputusan ini berlaku untuk jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
“Keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan,” tuturnya.
Adapun keputusan tersebut sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bogor nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor. Perinciannya sebagai berikut:
1. PAUD dan TK
Jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, hari Jumat berlaku 2 jam pelajaran.
2. SD
Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam.
Untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat.
3. SMP
Untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.
Surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orangtua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat.
Selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK terkait pengaturan jam pelajaran efektif di satuan pendidikan, dari tingkat PAUD hingga SMA.
Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda Jawa Barat yang berkarakter Pancawaluya, yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Salah satu pokok penting dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB, yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
Hari sekolah juga dibatasi hanya dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur.
Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan menyerap pelajaran pada pagi hari dan mempertimbangkan potensi usia peserta didik.
Dengan memulai pembelajaran lebih awal, diharapkan siswa dapat belajar dalam kondisi lebih segar dan optimal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.