Istri Brigadir Nurhadi Bantah Terima Rp 400 Juta: Saya Tidak Akan Tukar Nyawa Suami dengan Uang
Penulis
LOMBOK UTARA, KOMPAS.com —
Elma Agustina (28), istri dari almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 400 juta untuk menutupi kasus kematian suaminya.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam renang di sebuah vila di Gili Trawangan,
Lombok
Utara, pada 16 April 2025.
Dalam perkembangan kasus ini, dua mantan perwira Polri, yaitu Kompol Y dan Ipda HC, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Itu semua fitnah, saya tidak akan menukar nyawa suami saya dengan uang, tidak pernah ada uang Rp 400 juta itu demi Allah,” tegas Elma, Jumat (11/7/2025).
“Seperti apa yang Rp 400 juta saja tidak pernah saya lihat,” tambahnya.
Elma menyatakan dirinya hanya ingin keadilan, dan berharap kebenaran kematian suaminya segera terungkap.
Kompol Y dan Ipda HC, yang sebelumnya menjabat sebagai atasan Nurhadi, ditahan setelah penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penganiayaan.
Awalnya, kedua perwira tersebut melaporkan bahwa Nurhadi tewas karena tenggelam, namun luka-luka lebam di tubuh korban menimbulkan kecurigaan keluarga.
Reni (35), kakak ipar Brigadir Nurhadi, juga terlibat aktif dalam mengungkap fakta.
Ia sempat membuka WhatsApp milik almarhum sebelum ponsel disita oleh penyidik.
“Di WhatsApp itu terlihat percakapan tersangka HC yang memintanya (Nurhadi) diam saja. Itu di-screenshot oleh almarhum dan dikirim ke tersangka YG. Sayangnya saya tidak kirim hasil screenshot itu ke handphone saya,” kata Reni.
Reni juga mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara versi polisi dan keterangan dari saksi di lapangan.
“Kami dikabari Nurhadi saat kritis dibawa ke Klinik Warna diantarkan YG, tetapi rekannya di klinik mengatakan tidak ada YG yang ikut mengantar,” tambahnya.
Elma juga menegaskan bahwa Nurhadi bukan pengguna narkoba maupun peminum minuman keras.
“Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum minuman keras. Itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa,” ujar Elma di rumahnya, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Jumat (1/7/2025).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kompol YG), Ipda Haris Sucandra (Ipda HC), dan Misri alias M
Menurut pengakuan kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, kliennya menyatakan bahwa saat kejadian, mereka mengonsumsi minuman beralkohol, pil riklona (obat penenang), dan ekstasi
“Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi,” ujar Yan.
Ia juga menyebut bahwa Riklona dibeli Misri atas perintah Kompol YG, yang memberikan uang sebesar Rp 2 juta, sementara ekstasi berasal langsung dari Kompol YG.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Istri Brigadir Nurhadi Bantah Terima Rp 400 Juta: Saya Tidak Akan Tukar Nyawa Suami dengan Uang Regional 13 Juli 2025
/data/photo/2025/07/12/6872896f679af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)