10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Bocor, Pelaku Dibayar Rp 2.500 per Identitas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 10.000 data konsumen jasa ekspedisi
Ninja Xpress
dicuri oleh seorang pekerja harian lepas perusahaan selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
Mastermind
atau otak di balik
pencurian data
ini adalah pria berinisial G yang saat ini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
G meminta mantan kurir Ninja Xpress berinisial FMB untuk mendapatkan akses data konsumen jasa ekspedisi tersebut.
Karena tidak memiliki akses, FMB lantas meminta bantuan T, yang saat itu bekerja sebagai harian lepas di perusahaan.
“Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp 2.500 per data. Kalau ini sudah selesai nanti akan ada jilid berikutnya,” ujar kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (11/7/2025).
Dalam kerja sama tersebut, FMB mendapat bayaran Rp 1.000 per data, sedangkan T memperoleh Rp 1.500 per data. Total, FMB mengantongi Rp 10 juta, dan T mendapatkan Rp 15 juta.
T memanfaatkan kondisi lengah karyawan yang mempunyai akses untuk mencuri data konsumen Ninja Xpress.
Untuk memanipulasi pencurian data konsumen, G mencetak sendiri resi pengiriman yang menyerupai milik Ninja Xpress. Namun, resi tersebut tidak menyertakan logo resmi perusahaan.
“Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” ujar Rafles.
“Kalau paket aslinya tetap ada dan tetap berproses untuk pengiriman kepada pelanggan. Jadi, pada akhirnya pelanggan tetap menerima paket aslinya,” kata Rafles.
Meski pelanggan Ninja Xpress belum merasakan kerugian secara langsung imbas pencurian data itu, tetapi berpotensi merugikan mereka di masa mendatang.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, bisa saja
data pelanggan Ninja Xpress
akan diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk kejahatan lain.
“Perkara ini juga bisa nantinya akan menjadi perkara penipuan. Karena adanya data pribadi konsumen yang diambil dan dijual oleh pelaku,” kata Fian dalam kesempatan yang sama.
Chief Marketing Officer (CMO) Ninja Xpress Andi Junardi Juarsa merasa prihatin atas keresahan yang dialami pelanggan. Ninja Xpress tidak menoleransi pelanggaran privasi dalam bentuk apa pun.
“Setelah menemukan indikasi anomali akses terhadap data internal, kami segera menginvestigasi dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Andi di Polda Metro Jaya.
“Ini membuktikan perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi adalah tanggung jawab kita bersama,” lanjut dia.
Ninja Xpress juga berkomitmen memperkuat sistem keamanan dan manajemen internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kini, FMB dan T sudah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Bocor, Pelaku Dibayar Rp 2.500 per Identitas Megapolitan
/data/photo/2025/07/11/687105b839e90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)