Modus Kencan, Karyawan di Samarinda Dirampok Polisi Gadungan Rp 40 Juta Regional 12 Juli 2025

Modus Kencan, Karyawan di Samarinda Dirampok Polisi Gadungan Rp 40 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Juli 2025

Modus Kencan, Karyawan di Samarinda Dirampok Polisi Gadungan Rp 40 Juta
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Modus pemerasan berkedok kencan daring kembali memakan korban di
Samarinda
, Kalimantan Timur.
Seorang karyawan swasta berinisial SA (45) menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh empat orang komplotan, salah satunya menyamar sebagai anggota kepolisian. Korban kehilangan uang hingga Rp 40 juta setelah dijebak dengan modus ajakan kencan yang berujung ancaman.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 13 Juni 2025, ketika SA menghubungi seorang perempuan untuk bertemu di sebuah penginapan di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, tak jauh dari Terminal Bus Banjarmasin.
Sebelum pertemuan, SA diminta perempuan tersebut untuk membelikan dua poket sabu seharga Rp 300.000.
“Setelah masuk kamar, kondisi gelap karena lampu dimatikan. Saat dinyalakan, korban kaget karena wajah perempuan itu berbeda dengan foto yang dikirim. Tapi korban tetap menyerahkan dua poket sabu yang dibawa,” terang Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).
Setelah menyerahkan sabu, SA berencana pulang, namun ditahan oleh perempuan itu dengan dalih ingin membeli minuman. Tak lama kemudian, perempuan itu kembali dan langsung mengunci pintu kamar.
“Tiba-tiba beberapa pria masuk dan mengaku sebagai anggota Polda serta suami dari perempuan tersebut,” lanjut Baihaki.
Para pelaku lantas membawa SA keluar dari penginapan menuju sebuah mobil, berpura-pura membawanya ke kantor polisi. Salah satu pelaku, yang kemudian diketahui bernama LA, bahkan secara spesifik mengaku sebagai anggota Polda.
Di dalam mobil, korban diancam akan diproses hukum jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta.
Karena SA tidak sanggup, permintaan diturunkan menjadi Rp 50 juta. Namun, SA tetap tidak dapat memenuhi jumlah tersebut. Pelaku LA kemudian mengecek saldo mobile banking korban dan hanya menemukan sisa Rp 2 juta.
SA akhirnya menyanggupi untuk mencari dana tambahan sebesar Rp 20 juta dengan meminjam ke kantornya. Tak disangka, pihak kantor SA justru mentransfer Rp 40 juta ke rekeningnya, yang awalnya ditujukan untuk keperluan pembelian BBM jenis solar.
Mengetahui adanya uang masuk, pelaku langsung merampas ponsel SA dan mentransfer seluruh dana Rp 40 juta tersebut ke rekening BNI atas nama WN, yang diketahui sebagai istri dari pelaku LA.
“Setelah uang Rp 40 juta berhasil ditransfer, korban diancam untuk tidak melapor. Jika nekat, foto-foto di hotel akan disebar ke keluarga dan rekan kerja. Ponsel dikembalikan, lalu korban diturunkan di sekitar terminal,” jelas Baihaki.
Tak terima menjadi korban pemerasan, SA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Setelah penyelidikan intensif selama hampir sebulan, polisi berhasil membekuk tiga dari empat pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025.
Pelaku perempuan berinisial DS (31), seorang ibu rumah tangga, menjadi yang pertama ditangkap. DS mengaku beraksi bersama SH (49), RZ alias Ical (25), dan LA yang kini masih buron.
“DS mengaku pembagian uang hasil kejahatan dibagi empat. DS dan LA masing-masing dapat Rp 15 juta, sedangkan SH dan RZ dapat Rp 5 juta. Uang itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Baihaki.
Beberapa jam kemudian, SH dan RZ juga berhasil ditangkap di kawasan Jalan Sumber Baru, Mangkupalas, Samarinda Seberang, sekitar pukul 23.00 WITA. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang, sementara LA masih dalam pengejaran.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, satu unit ponsel, dan rekaman percakapan yang digunakan para pelaku.
“Setiap pelaku punya peran masing-masing. Ada yang mengaku sebagai polisi, ada juga yang berpura-pura sebagai wanita penghibur. Mereka saling bekerja sama menjerat korban,” pungkas AKP Baihaki.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.