Liputan6.com, Semarang – Sebuah pabrik pupuk palsu yang sudah beroperasi di Kabupaten Boyolali berhasil dibongkar aparat Polda Jateng.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Kamis (11/7/2025) kemarin mengatakan, pabrik pupuk palsu tersebut memiliki kapasitas produksi 260 hingga 400 ton per bulan.
Arif juga mengatakan, peredaran pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya itu bermula dari aduan petani tentang adanya pupuk yang diduga palsu.
“Penyidik kemudian menelusuri asal pupuk yang diketahui tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar,” katanya.
Dari gudang tersebut, penyidik mendapati pabrik yang memproduksi di wilayah Kabupaten Boyolali.
Ia menuturkan terdapat tujuh jenis pupuk produksi CV Sayap ECP yang diperiksa di Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah
“Dari hasil pengecekan laboratorium diketahui kandungan di dalam pupuk yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan komposisi di kemasannya,” katanya.
Dirinya mencontohkan salah satu merk Enviro dengan kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang seluruhnya di bawah 1 persen. Padahal, katanya, komposisi yang tertera di label kemasan seluruhnya di atas 10 persen.
Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi telah menetapkan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai tersangka.
Arif menyebut CV Sayap ECP sebenarnya memiliki perizinan lengkap serta mengantongi SNI, dan produk pupuk palsu tersebut, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4295781/original/024502500_1674106334-pupuk_organik.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)