Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Tiga terdakwa kasus
penganiayaan
yang mengakibatkan tewasnya
Amin
, seorang warga Kota
Serang
, Banten, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Jasuki dan Ade Muklas, yang merupakan
ayah dan anak
, serta Masud.
Hakim Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka atau kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ichwanudin saat membacakan putusan pada Kamis (10/7/2025).
Ichwanudin menjelaskan, hukuman tersebut dijatuhkan karena tindakan ketiga terdakwa menyebabkan korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan.
Meski demikian, ada beberapa keadaan yang meringankan, di antaranya adalah sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum serta fakta bahwa mereka belum pernah dipidana sebelumnya.
“Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban,” tambah Ichwanudin.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Banten, yang meminta agar ketiga terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Jaksa Raden Isjuniyanto mengungkapkan, pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk melakukan banding.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Isjuniyanto.
Dalam dakwaan terungkap bahwa peristiwa penganiayaan bermula dari kecurigaan Jasuki terhadap anaknya, Mukhaidah, yang diduga memiliki hubungan dengan korban Amin.
Untuk mengonfirmasi kecurigaannya, Jasuki meminta Ade dan Masud untuk mengikuti Mukhaidah.
Pada 5 September 2024, mereka menemukan Mukhaidah masuk ke rumah bersama Amin.
Ketiganya kemudian mendobrak masuk dan menganiaya Amin hingga mengalami luka berat.
Saksi Maryanah, istri Amin, menemukan suaminya tergeletak di teras rumah pada pukul 07.30 WIB.
Saat ditemukan, wajah Amin mengalami lebam-lebam, bibir sobek, dan mata sebelah kanan lebam biru serta mulut mengeluarkan darah.
Maryanah segera membawa Amin ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan.
Meskipun kondisinya sempat membaik, Amin akhirnya meninggal dunia lima hari setelah kejadian.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara Regional 10 Juli 2025
/data/photo/2025/06/27/685e15883b4e2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)