51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung Regional 10 Juli 2025

51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menyebut sebanyak 51 persen dari seluruh perkara yang ditangani lembaga tersebut berkaitan dengan pemerintah daerah.
Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak
mengungkapkan hal itu dalam rapat koordinasi (rakor) pencegahan
korupsi
yang digelar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Rakor tersebut diikuti jajaran pemerintah daerah dari DKI Jakarta,
Lampung
, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
“Sebanyak 51 persen atau 854 dari 1.666 perkara yang ditangani KPK bersinggungan dengan pemerintah daerah, baik dari jajaran eksekutif dan legislatif, termasuk yang diungkap dari Provinsi Lampung,” kata Johanis dalam siaran pers, Kamis.
“Angka ini menjadi alarm bahaya yang perlu diwaspadai dan dibenahi,” ujarnya.
Johanis menekankan pentingnya sinergi strategis dalam mendorong upaya pencegahan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.
“Kepala daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan,” ucapnya.
Menurutnya, KPK ingin memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kolaborasi dan integritas menjadi kunci, jadikan KPK sebagai partner strategis dalam membangun tata kelola,” ujar Johanis.
Dalam kesempatan itu, KPK mendorong penyelarasan antara kebijakan daerah dan strategi nasional pemberantasan korupsi, termasuk Aksi
Stranas PK
.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya penggunaan instrumen pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (
MCSP
) dan Survei Penilaian Integritas (
SPI
).
Lembaga antirasuah itu juga mendorong kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN
) secara tepat waktu sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta memperkuat sistem pengendalian gratifikasi dan pemberdayaan penyuluh
antikorupsi
(PAKSI dan API).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.