Jakarta (ANTARA) – “Pasukan Putih” hanya bertugas memberikan layanan kesehatan pada jam kerja dan melakukan kunjungan yang terjadwal ke warga.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam acara bertema “Pasukan Putih! Layanan Kesehatan Baru untuk Warga Jakarta” di Jakarta, Rabu, menyampaikan untuk kondisi gawat darurat, masyarakat bisa mengakses JakAmbulans melalui telepon darurat 112/119 atau aplikasi JAKI.
Adapun warga dengan anggota keluarga atau tetangga yang membutuhkan layanan kesehatan “Pasukan Putih” bisa menginformasikan melalui dasawisma di lingkungan.
“Atau juga bisa langsung dilaporkan kepada Puskesmas Pembantu terdekat, kedudukannya biasanya di kelurahan dan relatif dekat aksesnya dengan warga masyarakat,” katanya.
Kemudian “Pasukan Putih” akan melakukan penjadwalan untuk melakukan kunjungan rumah terhadap warga yang membutuhkan.
Dia menyampaikan, layanan kesehatan dari “Pasukan Putih” diberikan kepada warga yang memiliki KTP DKI dan berdomisili di Jakarta karena ruang gerak tenaga kesehatan ini di wilayah DKI Jakarta.
Lalu, masyarakat yang bisa dikunjungi oleh “Pasukan Putih” memiliki ketergantungan kategori berat maupun ketergantungan total, sesuai dengan penilaian aktivitas sehari-hari.
Selain itu, harus memiliki anggota keluarga atau pendamping tetap yang membantu di rumah.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
