Terjerat Pinjol, Wanita Muda di Kuningan Karang Cerita Dibegal, Terpaksa Utang Obati Ibu Sakit Regional 9 Juli 2025

Terjerat Pinjol, Wanita Muda di Kuningan Karang Cerita Dibegal, Terpaksa Utang Obati Ibu Sakit
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juli 2025

Terjerat Pinjol, Wanita Muda di Kuningan Karang Cerita Dibegal, Terpaksa Utang Obati Ibu Sakit
Tim Redaksi
KUNINGAN, KOMPAS.com
– Seorang wanita berinisial AAU (24), warga Kecamatan Ciwaru, Kabupaten
Kuningan
,
Jawa Barat
, mengaku menjadi korban
pembegalan
.
Perhiasan berupa kalung emas miliknya dirampas saat pulang dari tempat kerjanya menuju rumah pada sore hari.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menerangkan bahwa AAU kali pertama melaporkan peristiwa yang menimpanya di Polsek Luragung pada Sabtu (5/7/2025) petang.
Dia mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor.
Kedua pelaku memepet korban hingga ketakutan.
Tak hanya itu, salah satu dari pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban dan meminta kalung yang dipakai AAU untuk diserahkan.
Karena takut, AAU terpaksa menyerahkan perhiasan itu agar diri dan nyawanya selamat.
Seketika, dua kawanan pembegal kabur melarikan diri.
“AAU lapor ke Polsek Luragung Sabtu kemarin. Dia mengaku dibegal saat pulang kerja sekitar jam 17.30 WIB. Kalung emasnya dirampas, beruntung korban selamat,” kata Nova saat ditemui media di Polres Kuningan, Selasa (8/7/2025) petang.
Kepada penyidik, AAU mengaku tidak berani berteriak karena pelaku terus mengancam akan membahayakan dirinya.
Selain itu, AAU mengaku bahwa saat kejadian di Dusun Neundet, Desa Cigedang, Kabupaten Kuningan, kondisi sedang sepi.
Akhirnya, AAU merelakan kehilangan kalung emas seharga Rp 5.000.000.
Unit Reskrim Polsek Luragung bersama Satreskrim Polres Kuningan melakukan penyidikan kasus tersebut.
Mereka memeriksa sejumlah saksi.
Tiba-tiba, mereka menemukan kejanggalan lantaran keterangan satu saksi dengan lainnya tidak sama.
Bahkan, ada keterangan korban yang juga tidak sama dengan keterangan saksi.
Petugas kemudian memeriksa ulang korban, bersamaan juga dengan saksi.
Setelah beberapa kali pertanyaan, korban tidak dapat menjawab dengan lancar dan terbata-bata.
Akhirnya, korban mengungkapkan bahwa dirinya berbohong dan mengarang cerita tentang korban pembegalan.
Kepada petugas, korban mengakui bahwa semua cerita pencurian kekerasan berupa pembegalan adalah bohong dan karangan dirinya.
Kenyataannya, korban AAU telah menjual kalung emas seberat 5 gram kepada temannya.
Dari hasil penjualan itu, AAU mendapatkan uang senilai Rp 4.850.000.
Bukan untuk hal lain, uang itu digunakan untuk membayar utang pinjaman
online
yang terus mendesak.
Karena tidak ada uang, dia akhirnya nekat menjual kalung emas itu.
Karangan cerita ini dilakukan karena AAU takut kena marah orangtua.
AAU juga mengaku bahwa dia nekat meminjam uang secara
online
ini untuk membeli obat-obatan ibunya yang sakit fibroma.
“Uang pinjol tersebut dipergunakan AAU untuk berobat ibunya yang mempunyai penyakit fibroma, dan pelapor mengarang cerita itu karena takut dimarahi orang tuanya,” tambah Nova.
AAU mengaku merasa bersalah dan menyesal telah membuat
laporan palsu
.
Nova mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuat laporan palsu karena merupakan pelanggaran hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.