Ayah Tiri Pemerkosa Anak di Bekasi Ditangkap Usai 2 Pekan Buron
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Polisi menangkap Riki Susanto (42), pelaku
pemerkosaan
anak tirinya berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi
.
Pelaku ditangkap di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (8/7/2025), setelah dua pekan buron.
“Tersangka ditangkap saat sedang bersembuyi di rumah kerabatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun penangkapan pelaku berangkat dari laporan bernomor LP/B/2327/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 Juni 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban mengaku ke rekannya bahwa ia berulang kali diperkosa ayah tirinya sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga Februari 2025.
Saking takutnya, pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu sampai tidak pulang ke rumah berhari-hari. Korban menceritakan hal itu ke rekannya pada 23 Juni 2025.
Sang kakak berinisial CBS yang mendapat informasi tersebut kemudian meminta klarifikasi pelaku, dihadiri anggota keluarga. Tetapi, pelaku kabur setelah pertemuan keluarga.
“Beberapa saat kemudian terlapor diduga melarikan diri,” jelas Agta.
Sang kakak akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 24 Juni 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ayah Tiri Pemerkosa Anak di Bekasi Ditangkap Usai 2 Pekan Buron Megapolitan 9 Juli 2025
/data/photo/2025/02/14/67aede66f1e20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)