Mobil Propam Polres Tapanuli Selatan Dikemudikan Anak di Bawah Umur, Serempet Pengendara Lain hingga Viral di Medsos

Mobil Propam Polres Tapanuli Selatan Dikemudikan Anak di Bawah Umur, Serempet Pengendara Lain hingga Viral di Medsos

Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 6 Juli 2025, di Jalan Pandu, Simpang Palangkaraya, Kota Medan. Hasil klarifikasi, mobil tersebut ternyata dibawa AP (16), anak IPTU AP, tanpa sepengetahuan orang tuanya yang saat itu sedang melaksanakan tugas kedinasan di Medan.

“Benar, kendaraan tersebut mobil dinas yang dipakai tanpa izin oleh anak IPTU AP. Sampai saat ini belum ada laporan resmi korban kecelakaan ke Satlantas Polrestabes Medan. Polda Sumut tetap menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin, 7 Juli 2025.

Menindaklanjuti kasus ini, Bid Propam Polda Sumut memeriksa IPTU AP atas dugaan kelalaian dan memastikan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha menegaskan, kendaraan sudah diamankan di Bid Propam, dan pemeriksaan internal sedang berjalan. Jika ada bukti pelanggaran, diproses sesuai aturan disiplin dan ketentuan yang berlaku.

“Polda Sumut juga terus berupaya menghubungi pihak korban agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil,” bebernya.

Langkah cepat dan terbuka ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut menjaga integritas dan disiplin internal, serta menegaskan kembali kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.