Liputan6.com, Palembang – Penembakan maut yang terjadi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu, menewaskan tiga orang anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Negara Batin Lampung.
Salah satunya adalah Bripka Petrus Andriyanto, yang tutup usia usai ditembak di bagian mata oleh anggota TNI Kopka Basarsyah, yang mengelola bisnis judi sabung ayam tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lampung I Putu Swartana mengungkapkan kondisi mengenaskan Bripka Petrus Andriyanto.
Peluru yang ditembakkan menembus rongga bagian mata, menuju ke otak korban yang menyebabkan Bripka Petrus Andriyanto tutup usia di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan Lampung.
“Korban mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus mata kiri yang menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, pata tulang mata kanan dan kiri, tulang pelipis dan menembus tulang tengkorak,” katanya, Senin (7/7/2025).
Luka tembakan tersebut menyebabkan beberapa bagian di area tengkorak kepala korban sangat mematikan, sehingga diperkirakan hal tersebut yang membuat Bripka Petrus Andriyanto meninggal dunia usai ditembak.
Dari hasil pemeriksaan di dalam tulang tengkorak, ada kerusakan otak akibat pendarahan hebat serta tempurung kepala korban pecah. Bahkan ada pecahan proyektil di bagian kepala korban yang memperparah kondisi korban.
Peluru yang menembus ke mata korban, diperkirakan berhenti melesat sebelum menembus tulang tengkorak, sehingga hanya menimbulkan retakan di bagian tulang otak saja.
“Tulang otak itu tebal bukan kuat, bola mata sebelah kiri hancur dan pendarahan di kepala paling vital kematian karena rusaknya otak,” ujarnya.
Mendengar keterangan dari dokter forensik RS Lampung tersebut, membuat anggota keluarga korban yang hadir di persidangan langsung menangis histeris.
Terdakwa Kopka Basarsyah yang menembak korban, diduga terpancing emosi saat akan ditangkap aparat kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam terjadi. Terdakwa nekat menembak para anggota kepolisian secara membabi-buta, sehingga membuat tiga orang polisi gugur di lokasi.
Kopda Bazarsah yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Terdakwa juga dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3302672/original/045045700_1605931957-bullet-408636_1920.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)