Pungutan pajak pedagang e-commerce

Pungutan pajak pedagang e-commerce

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun rancangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce). Kebijakan yang akan diterapkan mulai 2025 ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.