Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Disiapkan, Pramono Tak Ingin UMKM Terdampak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur
Jakarta
Pramono Anung
mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang
Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) hingga kini belum rampung.
Ia menegaskan, aturan tersebut belum bisa diterapkan karena masih menunggu proses penandatanganan.
“Jadi, Perda tentang rokok, pengaturan rokok itu kan belum ditandatangani, kalau belum ditandatangani apa yang digunakan untuk mengatur itu? Jadi Perdanya ditandatangani dulu, diselesaikan,” ujar Pramono kepada awak media di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2025).
Pramono menjelaskan, dirinya telah bertemu dengan seluruh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta yang tengah membahas dan mempersiapkan Perda tersebut.
Ia menekankan pentingnya menyusun aturan yang tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya sampaikan, saya enggak mau UMKM ini terganggu karena Perda itu, yang harus diatur adalah semua tempat hiburan mau karaoke, mau klub, mau apapun enggak boleh di tempat umum itu orang merokok,” jelasnya.
Menurut Pramono, dalam Perda yang akan diberlakukan nantinya, pemilik tempat hiburan wajib menyediakan ruang khusus untuk merokok, agar aktivitas merokok tidak dilakukan di area umum.
“Jadi, misalnya kamu karaoke, kamu enggak boleh merokok lagi di tempat karaoke. Tapi, kalau mau merokok keluar ruangan, ada ruangan khusus untuk merokok, nah itulah yang diatur,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/05/6868d49d3db70.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)