Tidak Ditemukan Longsoran, Kampung Tegal Panjang Dijadikan Lahan Relokasi Korban Gerakan Tanah Cikembar Sukabumi

Tidak Ditemukan Longsoran, Kampung Tegal Panjang Dijadikan Lahan Relokasi Korban Gerakan Tanah Cikembar Sukabumi

Liputan6.com, Bandung – Kampung Tegal Panjang RT 02/RW 03, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dijadikan lahan relokasi tempat tinggal korban terdampak bencana gerakan tanah di Kampung Cihonje RT1/ RW 6, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Muhammad Wafid, luas lahan relokasi itu mencapai 1 hektar dan akan dipergunakan untuk 35 rumah terdampak bencana gerakan tanah.

“Lokasi lahan relokasi berjarak kurang lebih 750 meter ke arah timur laut dari lokasi bencana gerakan tanah. Lokasi lahan relokasi ini tergolong datar hingga landai sehingga pengupasan lerengnya tidak terlalu berat,” ujar Wafid dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Selasa (1/7/2025).

Wafid mengatakan area rencana lahan relokasi berada pada kebun campuran. Berdasarkan informasi dari pemerintah desa, status tanah lokasi lahan relokasi merupakan tanah milik Desa Sukamaju.

Untuk fasilitas yang kini tersedia di lahan relokasi tersebut yaitu jaringan listrik dan air, dekat dengan jalan dan kantor balai desa.

“Lahan memiliki kemampuan daya dukung yang cukup baik dan layak bagi bangunan ringan (low-risk buildings) sebagaimana diperlukan bagi pembangunan hunian tetap atau lahan relokasi,” ungkap Wafid.

Wafid menuturkan pada saat pemeriksaan lahan relokasi tidak dijumpai longsoran lama atau paleo landslide dan longsoran baru. Lokasi lahan relokasi juga jauh dari gawir maupun tebing, lembah maupun alur sungai.

Wafid menjelasakan penataan saluran drainase atau saluran air di lahan relokasi, dianjurkan dibuat dengan saluran kedap air atau menggunakan pipa agar tidak mengerosi bagian bawah lereng.

“Tidak mengembangkan lahan basah, kolam penampungan air di sekitar permukiman untuk menghindari penjenuhan yang dapat memicu gerakan tanah. Pembuangan tanah hasil kupasan dan penimbunan tidak boleh secara sembarangan karena akan meningkatkan erosi pada lokasi ini,” kata Wafid.

Wafid menegaskan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM hanya menyampaikan potret potensi bencana geologi, dalam hal ini bencana gerakan tanah dan tidak berhak melarang dan mengijinkan pembangunan pada lahan relokasi di lokasi ini.

Untuk itu PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM sangat merekomendasikan dalam pembangunan harus menyesuaikan dan memperhatikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.