21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengungkap alasan olahraga golf tidak dikenakan rencana
pajak hiburan
di Jakarta.
Yustinus menerangkan, sebelumnya golf menjadi salah satu cabang olahraga yang dikenakan pajak hiburan sekaligus pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pada prinsipnya, pajak tak bisa berlaku ganda terhadap objek yang sama.
Oleh sebab itu, pajak hiburan golf digugat oleh asosiasi pemilik lapangan golf hingga terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 yang menyatakan layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan.
Atas putusan tersebut, saat ini olahraga golf hanya dikenai pengenaan PPN sebesar 11 persen.
“Prinsipnya tidak boleh pajak berganda karena objeknya sama. Jadi sekarang hanya kena PPN,” ujar Yustinus kepada
Kompas.com,
Jumat (4/7/2025).
Yustinus juga mengungkap, alasan pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel dan 20 cabang olahraga lainnya adalah untuk menciptakan rasa keadilan.
Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah menyatakan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga yang menjadi objek pajak hiburan.
“Jadi pengenaan pajak hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena pajak hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” ungkap Yustinus.
Menurutnya, yang terpenting adalah pemungutan pajak dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.
“Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong-royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata Andri.
Termasuk padel, jenis olahraga permainan lain yang dikenakan PBJ, meliputi:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak? Megapolitan 4 Juli 2025
/data/photo/2022/01/28/61f3c5be063fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)