Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif Megapolitan 4 Juli 2025

Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki rencana untuk memberikan insentif bagi
perusahaan angkutan barang
yang menerapkan kebijakan zero over dimension over load (ODOL).
Pemberian insentif tersebut dikhususkan agar perusahaan angkutan barang tidak melanggar aturan
kebijakan ODOL
.
Di sisi lain, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar kebijakan peraturan ODOL.
Yusuf menyebut pihaknya juga siapkan langkah lain untuk mengedepankan kesejahteraan perusahaan angkutan barang sekaligus sopir truk pengangkut barang.
Salah satunya, adalah pengukuran dampak penerapan kebijakan ODOL.
Kemudian, Kemenhub juga bakal menyediakan perlindungan profesi untuk sopir truk pengangkut barang.
Lanjutnya, Yusuf menyebut pihaknya berupaya memberikan upah sopir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“Standar kerja yang layak bagi pengemudi, antara lain melalui standarisasi upah pengemudi angkutan barang seperti UMP maupun UMK, maupun kesejahteraan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusuf pun menjelaskan pihaknya bakal buat peraturan yang lengkap terkait penerapan kebijakan ODOL.
Pembuatan peraturan itu disebut sejalan dengan pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional.
“Untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi termasuk logistik. Dan ini semua dikomandoi oleh Kemenko Infrastruktur,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, bahwa pelaksanaan kebijakan bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau zero ODOL akan tetap dilanjutkan secara konsisten.
 
Dudy menekankan, pemerintah tidak memerlukan regulasi baru untuk menegakkan kebijakan ini.
“Pelaksanaan penanganan ODOL pada tahun ini tidak disertai dengan penerbitan aturan baru. Tidak ada regulasi baru apa pun. Kami hanya ingin menjalankan aturan yang sudah lama ada,” ujar Dudy dalam sesi bincang media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.
Dudy menambahkan, selama ini sejumlah regulasi yang mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan sudah tersedia. Namun, implementasinya belum optimal di lapangan.
“Ini bukan barang baru. Aturannya sudah lama. Kami hanya ingin menegakkan kembali apa yang telah disepakati oleh semua pihak,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.