Banggai Laut, Beritasatu.com – Proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan BPBD Banggai Kepulauan terus bergulir. Bahkan, status hukumnya di kepolisian sudah P21.
Tiga tersangka dalam kasus ini, berinisial MAP, MPEJ, dan FS, akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Banggai Laut Reinhard Tololiu melalui Kasi Intelijen Andi Prawiro Setiono.
“Berkas perkara kasus pemalsuan dokumen PPPK ini sudah dinyatakan lengkap sejak 25 Juni 2025,” tegas Andi Prawiro kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Dengan status P21, kasus ini kini memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Bangkep kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses hukum akan segera dilanjutkan ke meja hijau.
“Kami tinggal menunggu koordinasi untuk pelimpahan tahap dua,” tambahnya.
Kasus bermula dari proses pengangkatan PPPK di BPBD Banggai Kepulauan pada akhir tahun 2023. Para tersangka diduga mengubah masa kontrak kerja dari dua-tiga tahun menjadi satu tahun, agar dapat kembali mengajukan kontrak baru dan mempertahankan jabatan secara tidak sah.
Menurut Kanit Tipidter Polres Bangkep Iptu Dicky Lempah, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pejabat aktif dan nonaktif BPBD, pegawai BKPSDM, serta rekan sesama PPPK.
“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pidana. Ada unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi,” tegasnya.
Pemalsuan dokumen dalam proses kepegawaian dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencederai integritas birokrasi. Selain melanggar hukum, kasus ini turut merusak kepercayaan publik terhadap sistem seleksi dan rekrutmen ASN.
Kini, dengan pemberkasan yang telah rampung, fokus publik tertuju pada proses peradilan. Tiga tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai, akan menghadapi kursi terdakwa.
Pihak Kejari Banggai Laut menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan. Aparat penegak hukum juga menyerukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara agar tidak bermain-main dengan administrasi dan jabatan,” tutupnya.
