WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi Megapolitan 4 Juli 2025

WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
— Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri saat ini belum dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi
Digital Korlantas Polri
.
Meski aplikasi tersebut memudahkan perpanjangan SIM secara online di dalam negeri, layanan tersebut belum mendukung pengajuan dari luar wilayah Indonesia.
Informasi ini dikutip dari situs resmi Digital Korlantas Polri, 
digitalkorlantas.id.
“Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia,” demikian keterangan resmi dalam laman tersebut.
Dengan keterbatasan ini, WNI yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum berangkat ke luar negeri.
Jika SIM sudah kedaluwarsa saat berada di luar negeri, maka proses yang harus dilakukan saat kembali ke tanah air adalah pengajuan SIM baru di SATPAS terdekat.
Untuk perpanjangan di dalam negeri, aplikasi Digital Korlantas Polri menerima permohonan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Direkomendasikan agar pemohon mengurus perpanjangan minimal 30 hari sebelum kedaluwarsa untuk menghindari antrean atau kendala teknis di SATPAS.
Layanan ini juga hanya bisa digunakan jika masa berlaku SIM masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang.
Dengan keterbatasan akses dari luar negeri ini, masyarakat diimbau lebih proaktif memantau masa berlaku SIM dan merencanakan perpanjangan sesuai waktu agar tetap bisa mengemudi secara legal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.