Hakim Tinjau Sengketa Lahan Warga vs PT BNN dan Pemkab Konut

Hakim Tinjau Sengketa Lahan Warga vs PT BNN dan Pemkab Konut

Konawe Utara, Beritasatu.com – Sengketa lahan antara warga Konawe Utara dan perusahaan tambang PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut kembali memasuki babak penting.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sidang lapangan untuk meninjau langsung objek perkara sengketa lahan yang dilayangkan oleh warga bernama Basmanto.

Sidang lapangan ini digelar pada Kamis (3/7/2025) siang, dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Unaaha, dan menjadi bagian dari perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Unh. Peninjauan lokasi bertujuan memastikan keabsahan klaim lahan yang disengketakan.

“Kami menghadirkan hakim agar bisa melihat langsung lahan yang menjadi objek sengketa, untuk memastikan keberadaannya secara nyata di lapangan,” ujar Nastum, kuasa hukum Basmanto.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konut melakukan penandaan batas lahan dan pengambilan titik koordinat.

Tercatat, ada empat bidang lahan dengan total luas sekitar 4 hektare yang dipasangi patok sebagai penanda resmi.

“Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan batas-batas tanah saat putusan nanti,” jelas Nastum.

Hadir dalam peninjauan ini, antara lain sekretaris daerah Konawe Utara, perwakilan dinas teknis terkait, kepala Desa Mandiodo, serta ratusan warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan, termasuk keluarga Basmanto dan aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Awal Mula Sengketa Lahan PT BNN

Kasus sengketa lahan PT BNN ini bermula saat Basmanto dituduh menghalangi aktivitas hauling tambang yang dilakukan perusahaan.

PT BNN mengeklaim jalur hauling tersebut adalah jalan milik Pemkab Konut yang sudah sah secara administrasi.

Namun, Basmanto dan warga Desa Mandiodo menyatakan bahwa jalur hauling itu berdiri di atas tanah milik mereka, dan seharusnya mendapat kompensasi seperti yang pernah diberikan oleh perusahaan tambang lain sebelumnya.

Karena tuntutan kompensasi tak mendapat respons, warga melakukan blokade jalan tambang pada 2024. Akibat aksi tersebut, PT BNN mengaku merugi miliaran rupiah karena gagal mengangkut hasil tambang.

Polemik ini kemudian masuk ke jalur hukum dalam dua arah. Di satu sisi, Basmanto menggugat PT BNN dan Pemkab Konut secara perdata atas dugaan penyerobotan lahan.

Di sisi lain, perusahaan melaporkan Basmanto secara pidana karena dianggap menghalangi aktivitas tambang.

Proses hukum pun bergulir cepat, Basmanto dan dua rekannya divonis 6 tahun penjara, meski menurut kuasa hukumnya, gugatan perdata telah lebih dahulu diajukan.

“Perkara perdata ini sebenarnya kami ajukan lebih dahulu sebelum klien kami dilaporkan secara pidana oleh perusahaan. Tapi putusan pidana malah lebih dahulu keluar,” kata Nastum.

Langkah Krusial bagi Hakim dan Warga

Sidang lapangan ini menjadi momen krusial dalam penanganan sengketa lahan PT BNN vs warga Konawe Utara karena menjadi dasar hakim dalam menentukan apakah klaim warga atas lahan tersebut memiliki bukti dan batas fisik yang kuat.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (8/7/2025), dan diharapkan dapat memperjelas arah penyelesaian konflik yang telah menyita perhatian publik daerah.

Sidang berlangsung aman dan tertib, meski diwarnai antusiasme tinggi warga yang berharap keadilan ditegakkan dalam konflik antara rakyat dan korporasi tambang.