Sangihe, Beritasatu.com – KM Bawangung Nusa, kapal hibah negara untuk Pemerintah Kabupaten Sangihe yang karam 10 tahun, diduga dijual ilegal oleh pihak swasta. Pemda melapor ke Polda Sulut untuk penindakan hukum.
Kapal Bawangung Nusa merupakan kapal hibah negara yang bernilai miliaran rupiah. Diduga, kapal ini dijual diam-diam oleh mitra swasta tanpa sepengetahuan pemerintah.
KM Bawangung Nusa, kapal eks milik TNI AL yang seharusnya menjadi kebanggaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini berubah jadi sorotan publik akibat dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset negara.
Ironisnya, kapal yang semestinya berlayar menghubungkan pulau-pulau terluar, justru dibiarkan karam sejak 2015 di Pelabuhan Manado. Dan kini, secara mengejutkan, diduga telah berpindah tangan ke pihak ketiga melalui transaksi senyap senilai Rp 5,6 miliar.
Dalam catatan resmi, KM Bawangung Nusa adalah aset negara yang dihibahkan kepada Pemkab Sangihe dan dioperasikan oleh PT Dian Osiania Indonesia sejak 2010. Namun, dalam perkembangannya, direktur perusahaan tersebut, MS, diduga menjual kapal tersebut secara diam-diam kepada seorang dari pihak swasta berinisial RPD. Bukti transfer Rp 1,5 miliar sebagai uang muka, serta akta jual beli bertanggal 23 November 2024, kini telah dikantongi Pemkab Sangihe.
Setelah hampir 10 tahun kapal itu dibiarkan tenggelam tanpa aksi nyata, baru sekarang pemerintah daerah bergerak dengan gugatan perdata dan laporan pidana. Laporan resmi telah diajukan ke SPKT Polda Sulut pada 14 Maret 2025.
Kabag Hukum Setda Sangihe Kristianus Sasube menyebut, penjualan itu sebagai bentuk pelanggaran serius dan menegaskan bahwa langkah hukum adalah keniscayaan.
Dokumen akta jual beli dan bukti transfer kini berada di tangan Pemda Sangihe. Polda Sulut pun telah memanggil para pihak.
